Belum Ada IMB, Proyek Pembangunan Gudang ini Ganggu Akses Bongkar Muat Pelabuhan Muara Angke

IMG 20210408 WA0006

Satusuaraexpress.co – Nelayan dan jasa angkut barang merasa di rugikan dengan adanya proyek pembangunan gudang di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Pasalnya proyek yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut menutup akses bongkar muat hasil laut.

Eko (45) salah satu nelayan mengatakan, ia sangat kerepotan saat hendak bongkar muat akibat adanya proyek pembangunan gudang peralatan kapal tersebut

“Akses jalan ketutup. Nelayan yang mau bongkar muat ikan jadi repot pasti,” kata Eko saat ditemui di Pelabuhan perikanan Muara Angke, Rabu (7/4/2021).

Selain itu, Uli salah satu kuli angkut Pelabuhan, juga mengeluhkan adanya proyek pembangunan tersebut. Ia sangat kesulitan saat sedang mengangkut barang, sebab ia harus melewati jalan yang lebih jauh untuk menurunkan angkutan ke gudang penyimpanan.

“Ya ketutup sekarang jalannya. Jadi harus lewat ke samping jalannya lebih jauh. Sebelum ada bangunan sih deket, sekarang ketutup,” kata Uli.

Akibat proyek pembangunan tersebut, para kuli angkut barang harus menumpuk jarak dua kali lipat lebih jauh dari sebelumnya.

Dari pantauan di lokasi, Selasa (6/4/2021) kemarin akses nelayan untuk bongkar muatan saat ini menjadi satu titik. Pasalnya, titik bongkar muat barang yang sebelumnya tertutup oleh bangunan kios.

Adapun poyek pembangunan tersebut rencananya dijadikan sebagai gudang peralatan kapal, mulai dikerjakan sejak awal tahun 2021 kini sudah mencapai sekitar 70 persen.

Pengerjaan proyek gudang peralatan perkapalan tersebut terus berjalan meski belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemprov DKI.

Sebelumnya diberitakan, Proyek bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara diusulkan untuk dibongkar oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara.

Usulan pembongkaran tersebut karena proyek pembangunannya dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Info dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penindakan (bongkar),” ungkap Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Jakarta Utara, Kihajar Bonang, Senin (22/3/2021) lalu.

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan pihaknya tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB untuk objek bangunan tersebut.

“Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada mengeluarkan (IMB),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala UP Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Mahad mengatakan izin penggunaan lahan telah diajukan pihak ketiga ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta tahun 2018.

Hal itu dilakukan karena lahan yang akan dikelola untuk dijadikan sebagai kios tersebut cukup luas yakni sekitar 3.000 meter.

“Jadi yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan. Namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) belum juga terbit,” kata Mahad. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *