Tangerang, Satusuaraexpress.co – Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saeroji menilai beasiswa untuk mahasiswa S1 yang diberikan oleh Dinas Sosial Kota Tangerang tidak memiliki dasar hukum.
Pasalnya, tidak ada dasar hukum tersebut akan berpotensi menjadi masalah baru apabila terus gulirkan.
“Karena sekarang ini banyak ketika memberikan beasiswa yang ada di
Dinas Sosial kan tidak ada dasar hukumnya. Nantinya bermasalah itu,” ujar Saeroji kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Menurut Saeroji, program beasiswa tersebut seharusnya Dinas Pendidikan. Sebab demikian, dinas terkait yang sesuai fungsinya. Meski demikian, saat ini bukanlah perkara sulit masalah data.
Apalagi Kota Tangerang sudah memiliki aplikasi Tangerang LIVE, sehingga data tersebut masuk secara kesinambungan. “Kok ribet banget kayaknya. Ngurus data aja low susah banget,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, saat ini masih dalam tahap pendataan para penerima. Namun untuk realisasinya akan dilaksanakan pada anggaran belanja tambahan (ABT) dengan total anggaran mencapai Rp5 miliar lebih.
“Oh, itu pelaksanaan nanti ABT, sekarang sedang proses pendataan,” ujar Suli saat dihubungi.
Suli mengaku belum mendapat laporan terkait jumlah yang sudah terdata untuk penerima program tersebut. Kedepannya setiap mahasiswa akan menerima uang sebesar Rp8 juta. Namun untuk sifat pemberian bantuan tersebut masih dibahas.
Menanggapi pernyataan Saeroji itu, Suli menjelaskan dasar hukum program tersebut yaitu Peraturan Walikota (Perwal). Aturan tersebut pun masih tengah dibahas. Selain itu, Dinas Pendidikan, kata Suli juga tidak dapat melaksanakan program itu. Sebab, mereka hanya sebatas dengan pendidikan tingkat SMP.
“Kalau saya hanya menjalankan perintah. Makanya saya Dinsos harus ada pegangan regulasi kuat. Itu saja. Simpel kalau ada regulasi kita jalankan, kalau ga ada kita ga jalankan,” tandasnya. (mi)