Amien Rais: Pak Kiai Tolong Ingatkan Pak Jokowi Mengenai Investasi Miras

images 14

Satusuaraexpress.co – Inisiator Partai Ummat Amien Rais meminta Wakil Presiden Ma’ruf Amin agar menyampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas kekeliruannya memberikan izin investasi minuman keras (miras).

“Mohon kiai, para ulama dan Pak Ma’ruf Amin, panjenengan bisa mengatakan ke Pak Presiden ‘ini keliru pak. Tolong Pak, ini saya kan juga dipilih pak’. Sama saja,” kata Amien dalam Kanal YouTube Amien Rais Official, Senin (1/3/2021).

Amien menilai Ma’ruf sosok tokoh agama dan kiai tangguh. Ma’ruf banyak memahami pengetahuan dan ilmu tentang agama Islam dan pernah menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia.

“Jadi enggak ada salahnya Kiai Ma’ruf Amin yang saya tahu tangguh dan paham tentang fikih Islam, tolong itu dihentikan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Amien menilai Jokowi secara fatal sudah melanggar secara moral dan politik terkait terbitnya aturan tersebut. Sebab, aturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Alquran.

Ia juga meminta agar ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah agar aturan tersebut segera dicabut.

“Mengapa? ini taruhan generasi muda kita. Memang itu berlaku di beberapa wilayah. Namun, jangan sampai ada kehancuran akhlak. Jangan sampai generasi muda kita menenggak miras dan main judi,” kata Amien yang juga pernah menjadi Ketum PP Muhammadiyah.

Lebih lanjut, Amien menuding Jokowi sudah menghancurkan akhlak dan moralitas bangsa Indonesia dengan diterbitkannya aturan tersebut. Bila Jokowi nekat, kata dia, akan berhadapan dengan Allah SWT di akhirat kelak karena menantang ajaran Alquran.

“Saya harus bicara apa adanya. Dan, itu [Perpres Investasi Miras] seperti membuka sebuah air bah yang menenggelamkan akhlak anak muda kita dan orang tua,” kata dia.

Aturan tentang izin investasi Miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara.

Perpres turunan UU Ciptaker yang mengatur soal investasi miras dari skala besar hingga kecil alias eceran itu mendapatkan beragam respons. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *