Berita  

Jaksa di Jambi Diduga Terima Suap Rp 400 Juta, LSM GAN Desak Tim Penyidik

IMG 3902
sumber foto: Instagram/@cakapcuap

Satusuaraexpress.co | Jambi – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang telah terkatung-katung selama lebih dari satu tahun, kini terus menuai sorotan tajam.

Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) mendesak tim penyidik dan Jaksa Peneliti untuk segera memberikan kepastian status hukum usai digelarnya ekspose perkara pada pertengahan Oktober lalu.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menegaskan bahwa penegakan hukum atas kasus ini harus berjalan independen tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.

la menyoroti ekspose perkara yang dilakukan pada 15 Oktober 2026, di mana masih terdapat setidaknya tiga item petunjuk yang wajib dilengkapi penyidik agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

“Kami meminta agar segera diberikan kepastian hukum yang adil jika berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap,” ujar Fengki saat memberikan keterangan pada Jumat (23/10/2026).

LSM GAN menilai penanganan kasus pengrusakan gembok ruko ini terkesan berlarut-larut secara tidak wajar. Fengki mengungkapkan adanya indikasi kuat intervensi terhadap Jaksa Peneliti yang menangani perkara tersebut.

Dugaan ini mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum pejabat kejaksaan di tingkat kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri.

“Kami menduga adanya intervensi terhadap Jaksa Peneliti oleh oknum yang kami nilai sudah ‘masuk angin’. Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, dan prosesnya seolah dihambat,” kata Fengki.

Artikel di atas telah dimuat oleh Newsroom/Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *