Bali  

Anggota DPRD Bekasi Minta Bebas Tegaskan Tidak Lakukan Pemukulan

5fca7897 3506 4852 a6f3 8fabbbf29cae
Nyumarno saat menyampaikan testimoni pada agenda sidang pledoi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Jumat (9/10) malam. Foto: Istimewa

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Nyumarno bersama kedua terdakwa lain yakni Eko Brahmantyo dan Basroni meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan sekaligus menegaskan tidak melakukan pemukulan sebagaimana disebut dalam tuntutan jaksa.

Nyumarno saat menyampaikan testimoni pada agenda sidang pledoi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Jumat (9/10) malam menyoroti jaksa tidak mampu membuktikan terdakwa melakukan pemukulan sebagaimana isi dakwaan hingga menuntut 10 bulan penjara.

BACA JUGA: Nyumarno CS Dituntut 10 bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Kasih Bantahan ke JPU

“Jaksa tidak bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa kami yang melakukan pemukulan. Kami sedari awal persidangan secara tegas menyatakan tidak melakukan perbuatan seperti dituduhkan,” katanya.

Ia menyatakan fakta korban FA mengalami luka ringan tidak serta merta membuktikan setiap terdakwa merupakan pelaku tindak pidana tersebut hanya karena berada di tempat kejadian perkara maupun duduk dalam satu rombongan saat peristiwa penganiayaan berlangsung.

“Luka terbukti tidak sama dengan pelaku terbukti. Peristiwa 30 Oktober 2025 di Restoran Shao Kao Cikarang, benar kami ada di sana dan benar kami sempat emosi akibat korban menggeberak meja dengan keras tapi saya tegaskan bukan kami yang melakukan penganiayaan. Itu juga diperkuat keterangan para saksi,” katanya.

BACA JUGA:Bandara Internasional Riyadh Dihantam Serangan Mematikan: 12 Orang Tewas, Ratusan Luka-Luka

Menurutnya, tindak penganiayaan yang dituduhkan kepada mereka harus dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan meyakinkan serta berdasarkan persesuaian fakta-fakta persidangan sehingga bukan asumsi belaka.

“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menilai seluruh alat bukti secara objektif dan tidak mengisi kekurangan pembuktian dengan asumsi. Ukuran putusan bukan apakah kami mungkin melakukan sesuatu. Ukuran putusan adalah apakah penuntut umum dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa masing-masing terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” katanya.

Ketiga terdakwa meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan nota pembelaan serta menyatakan bahwa mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan, dikeluarkan dari tahanan setelah putusan bebas diucapkan sesuai ketentuan hukum, serta dipulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Appludnopsanji dalam tuntutan yang disampaikan pada Senin (5/10) meminta ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta meminta para terdakwa tetap ditahan.

JPU dalam perkara ini mendakwa pertama yakni Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu dakwaan alternatif Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA: Sering Merasa Burnout di Kantor? Ini Strategi Menjaga Mental Tetap Aman

BACA JUGA: Baru Lulus, Langsung Wawancara? 8 Kesalahan yang Sering Menjegal Fresh Graduate

Tim kuasa hukum sekaligus juru bicara terdakwa Riski Syah Putra Nasution menilai tuntutan tersebut harus diuji kembali secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi maupun alat bukti yang terungkap selama persidangan.

‘Kami menghormati kewenangan penuntut umum dalam mengajukan tuntutan. Tetapi bagi kami, tuntutan tersebut harus diuji dengan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan. Jangan sampai kesimpulan dibangun di luar fakta pembuktian,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *