Pemkot Jakpus Siap Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Wajibkan Satu Tahun Prasekolah Bagi Anak Usia 5–6 Tahun

9079caa1759be9e6ff69ee940f99833d 1
Asisten Kesejahteraan Rakyat Jakarta Pusat, Nurhidayat.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat berkomitmen penuh mensukseskan program wajib belajar 13 tahun sekolah, yang diawali dengan kewajiban satu tahun pendidikan prasekolah bagi seluruh anak usia 5 hingga 6 tahun di wilayahnya. Langkah konkret ini dituangkan melalui penerbitan Instruksi Wali Kota Jakarta Pusat Nomor E-0050 Tahun 2026.

Sosialisasi kebijakan tersebut digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, menghadirkan beragam unsur terkait seperti pengurus Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), organisasi guru PAUD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat dan lurah di lingkungan Jakarta Pusat.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Jakarta Pusat, Nurhidayat menjelaskan bahwa program wajib belajar 13 tahun dengan awalan satu tahun prasekolah merupakan amanat kebijakan nasional sekaligus arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Menindaklanjuti kebijakan ini, Pemkot Jakarta Pusat telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor E-0050/2026. Tahun ini merupakan awal implementasi, dengan target kedelapan kecamatan di Jakarta Pusat memiliki peta jalan pelaksanaan yang jelas,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).

Baca jugaPemkot Jakarta Timur Perkuat Pendidikan Lewat Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momen penting untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen dari seluruh pihak yang terlibat, guna memastikan setiap anak di Jakarta Pusat mendapatkan akses pendidikan prasekolah yang berkualitas.

Nurhidayat menegaskan bahwa satu tahun prasekolah bukan sekadar syarat administratif, melainkan pondasi utama dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, yang kelak akan menjadi kekuatan utama dalam menyambut Indonesia Emas 2045.

Keberhasilan program ini, lanjutnya, tidak dapat diandalkan kepada pemerintah semata, melainkan harus tumbuh sebagai gerakan bersama, sebuah partisipasi semesta dari seluruh elemen masyarakat. Ia pun mengajak OPD terkait, pengurus Bunda PAUD, para camat dan lurah, serta semua pihak untuk menjadi motor penggerak utama di lapangan.

Baca jugaProgram Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Kemendikdasmen: Fokus pada Akses dan Kualitas PAUD di Setiap Desa

“Mari bersama-sama mewujudkan Jakarta Pusat sebagai wilayah yang bebas dari anak putus sekolah, sekaligus menjadi contoh teladan dalam implementasi wajib belajar 13 tahun di DKI Jakarta,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ada, telah tercatat banyak warga di kedelapan kecamatan Jakarta Pusat yang telah menyekolahkan anak usia 4 tahun ke lembaga PAUD. Selain itu, terdapat pula warga yang mendampingi anak-anak usia prasekolah mengikuti kegiatan bimbingan belajar membaca sebagai persiapan dini. Hal ini menjadi modal sosial yang positif, yang diharapkan dapat diperkuat dan diselaraskan melalui kebijakan resmi yang baru saja diterbitkan.

Dengan adanya instruksi ini, diharapkan partisipasi pendidikan anak usia dini semakin merata, terarah, dan menjamin tidak ada satu pun anak di Jakarta Pusat yang tertinggal dalam tahap persiapan pendidikan dasarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *