Satusuaraexpress.co | Jakarta — PT Lintas Armada Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kapal niaga yang berbasis di Pluit, Jakarta Utara, menyatakan komitmen penuhnya untuk menyelesaikan berbagai konflik yang sedang dihadapi.
Langkah nyata yang diambil perusahaan adalah dengan melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan internal perusahaan.
Perusahaan bertekad menyelesaikan segala permasalahan yang ada melalui jalur mediasi, termasuk yang menyangkut transaksi internasional yang sedang berjalan.
“Salah satu strategi yang kami lakukan yaitu mengganti tim kuasa hukum kami dengan tim yang lebih profesional dan selaras dengan visi dan misi perusahaan,” ujar Antonius Chandra, Direktur PT Lintas Armada Indonesia dalam siaran persnya, Sabtu (15/8/2026).
Baca juga : Kementerian KKP Resmikan Ocean Institute of Indonesia, Perkuat Pendidikan Vokasi dan SDM Kelautan Nasional
Sebagai langkah konkret, Antonius telah menunjuk De El Law Firm untuk menangani dan membenahi seluruh permasalahan hukum, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Tim hukum baru ini juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap segala persoalan hukum yang menyangkut perusahaan.
Antonius menegaskan bahwa penggantian tim kuasa hukum ini tidak mengganggu kinerja operasional perusahaan sehari-hari. Seluruh karyawan dari divisi lain tetap menjalankan tugasnya seperti biasa di bawah bendera PT Lintas Armada Indonesia.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perjuangan hukum PT Lintas Armada Indonesia tidak dicemari oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah proses hukum bisnis,” tegasnya.
Salah satu permasalahan yang sedang diselesaikan adalah sengketa internasional dengan PT. Huihuangdao Huixin Import and Export, Co.Ltd. yang berkedudukan di Tiongkok. Hingga saat ini, penyelesaian sengketa tersebut terus diproses melalui jalur mediasi dengan didampingi tim hukum yang baru.
Antonius kemudian menjelaskan inti persoalan tersebut. “Inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban kontraktual yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual,” tambahnya.
Sebagai wujud itikad baik perusahaan, Antonius menyatakan pihaknya telah menyetorkan dana sebesar USD 950 ribu, yang dilakukan secara bertahap sejak Mei 2016. Sedangkan sisa kewajiban lainnya masih menunggu pemenuhan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak rekanan usaha tersebut.
“Dengan pendampingan dari kuasa hukum De El Law Firm, kami optimis masalah hukum akan selesai dengan cepat,” pungkas Antonius penuh harap.











