Ayah Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Terungkap Setelah Korban Cerita ke Guru

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Sebuah peristiwa memilukan terungkap dari penanganan kepolisian, seorang ayah kandung berinisial H (48) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan keji itu diduga berulang kali dilakukan selama hampir lima tahun, tepatnya sejak 2020 hingga September 2024, saat korban masih tergolong anak-anak.

Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, setelah laporan polisi diterima pada 11 Februari 2025.

Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari, selaku Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa perkara ini menjadi sorotan khusus karena pelakunya adalah orang yang justru seharusnya menjadi pelindung bagi anak tersebut.

“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak. Penanganan diarahkan pada pembuktian tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” ujar Kombes Rita, Selasa (11/8/2026).

Baca jugaUniversitas Indonesia Tegas Bertindak: Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di FHUI Ditangani Serius

Peristiwa yang sempat tertutup rapat di dalam rumah itu akhirnya terkuat berkat keberanian korban yang memberanikan diri membuka suara kepada guru Bimbingan Konseling dan wali kelasnya di sekolah. Mendengar pengakuan tersebut, pihak sekolah bersama keluarga segera bergerak membantu korban mendapatkan pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak, sekaligus menempatkannya di tempat perlindungan yang aman dan layak.

Dalam proses pengungkapan, penyidik menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan keobjektifan hasil penyidikan.

Kompol Donny Kristian Bara’langi, selaku Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tim telah memeriksa korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, tokoh lingkungan, serta sejumlah saksi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Tidak hanya itu, pengecekan tempat kejadian perkara pun dilakukan secara teliti.

Penyidik juga melengkapi pembuktian dengan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RS Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta mendengar keterangan ahli medis dan ahli psikologi. Seluruh data dan keterangan yang diperoleh kemudian disusun dan dikaitkan satu sama lain untuk membangun kebenaran yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca jugaPolda Metro Dalami Kasus Pelecehan Tenaga Ahli DPRD, Warga Desak Pelaku Mengundurkan Diri

“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Proses ini dilakukan untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kompol Donny.

Berdasarkan rangkaian penyidikan yang mendalam dan cukup bukti yang terkumpul, H resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 dan langsung ditangkap. Sejak sehari setelah penetapan itu, ia telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dengan masa penahanan yang telah mendapat perpanjangan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Kini, berkas perkara tahap I telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya. Penyidik masih terus melengkapi berkas dan menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka guna pendalaman perkara.

Menutup keterangannya, Polda Metro Jaya menyampaikan imbauan yang menyentuh hati agar keluarga, sekolah, dan masyarakat lebih peka terhadap perubahan sikap maupun perilaku anak-anak di sekitar mereka. Setiap anak harus memiliki ruang aman tempat mereka bercerita tanpa rasa takut.

Jika masyarakat menduga atau mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak, jangan diam, segera laporkan kepada kepolisian atau hubungi layanan darurat 110, agar perlindungan dan pertolongan dapat segera diberikan kepada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *