Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah merencanakan perluasan basis perpajakan pada tahun 2027, dengan menyasar kelompok wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajibannya secara optimal. Salah satu fokus utama adalah pemilik lebih dari satu hunian yang berpotensi memperoleh penghasilan dari penyewaan properti. Kebijakan ini tertuang dalam strategi penerimaan negara melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa upaya ini diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor maupun kelompok yang selama ini belum membayar pajak secara maksimal, tanpa menaikkan tarif pajak yang berlaku.
“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).
Salah satu contoh yang disorot adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Pemerintah menilai tidak semua bangunan tersebut dapat ditempati secara sekaligus oleh pemiliknya, sehingga besar kemungkinan sebagian di antaranya disewakan atau dikontrakkan dan menghasilkan pendapatan yang belum seluruhnya dikenai pajak secara tepat.
Baca juga : Pertengahan Tahun 2026, Penerimaan Pajak Daerah Jakarta Selatan Capai Rp 7,1 Triliun
“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” ungkapnya.
Pemerintah menegaskan, penghasilan dari penyewaan rumah maupun properti lainnya merupakan salah satu potensi perpajakan yang dapat digali lebih dalam melalui peningkatan kepatuhan pelaporan, bukan dengan pengenaan jenis pajak baru. Fokus kebijakan tetap pada pengawasan dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah berlaku.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah akan memperkuat sinergi antarinstansi melalui integrasi data. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak, sehingga pengawasan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Baca juga : Pemkot Jakbar Gelar Sosialisasi PBB-P2 2026, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Di sisi lain, penyempurnaan sistem Coretax terus dilakukan sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional yang mampu melakukan analisis data secara menyeluruh.
“Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” kata Rofyanto.
Melalui pendekatan berbasis data ini, pemerintah berharap dapat melakukan perbandingan terhadap profil wajib pajak, sehingga potensi penerimaan dapat teridentifikasi lebih akurat. Kelompok yang selama ini belum melaporkan penghasilannya secara optimal dapat terdeteksi, dan tingkat kepatuhan perpajakan secara keseluruhan dapat meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Strategi ini diharapkan mampu meningkatkan rasio penerimaan pajak negara tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif, sekaligus mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata.













