Satusuaraexpress.co | Manokwari — Menegakkan komitmen membangun institusi yang berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat, Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han., menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin yang dapat mencederai nama baik Polri.
Pernyataan itu dibuktikan langsung dengan pelaksanaan sidang disiplin terbuka terhadap tiga personel yang terbukti melanggar ketentuan kedinasan, digelar di Aula Polda Papua Barat Daya pada Jumat (31/7/2026).
“Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan dan menjunjung tinggi disiplin. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai marwah institusi. Penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat,” tegas Brigjen Audie dengan nada mantap dan penuh ketegasan.
Sidang disiplin berlangsung secara tertib dan transparan, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., didampingi Pejabat Sementara Kasubbid Provos Bidang Propam AKP Brury, S.H., serta Ps. Kasubbid Paminal Bidpropam AKP Arival Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H. Seluruh proses berjalan objektif, mengedepankan keadilan dan kepatutan tanpa memandang pangkat maupun jabatan pelaku.
Baca juga : Kapolda Papua Barat Daya Tegaskan: Bekerja untuk Masyarakat, Bukan Cari Muka ke Pimpinan
Dalam sidang pertama, Briptu H.W., personel di Bagian SPKT Polda Papua Barat Daya, dinyatakan terbukti melalaikan kewajiban dengan tidak melaksanakan tugas kedinasan selama 21 hari berturut-turut pada April 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, ia dijatuhi sanksi penempatan di Tempat Khusus selama 21 hari.
Sidang berikutnya menjatuhkan vonis kepada Ipda A.H., personel di lingkungan Dit SPKT Polda Papua Barat Daya. Yang bersangkutan terbukti tidak masuk dinas selama delapan hari berturut-turut pada periode yang sama. Meski jumlah hari ketidakhadirannya berbeda, putusan hakim menyatakan pelanggaran tetap berat dan berakibat sama. Ipda A.H. pun akhirnya dijatuhi sanksi penempatan di Tempat Khusus selama 21 hari.
Sementara itu, sidang ketiga digelar terhadap Aipda D.P.M., personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya. Anggota ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa dugaan perselingkuhan hingga penelantaran. Atas perbuatannya, Aipda D.P.M. dikenai sanksi berupa penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penempatan di Tempat Khusus selama 21 hari.
Baca juga : Kapolri Pimpin Langsung Pelantikan dan Sertijab Pejabat Utama Polri serta Enam Kapolda
Brigjen Audie menegaskan, seluruh proses penegakan disiplin ini dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak memandang siapa pelakunya.
“Disiplin adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tambah Kapolda dengan tegas.
Melalui pelaksanaan sidang disiplin ini, Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menyampaikan bahwa pihaknya berharap seluruh personel semakin sadar dan meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta rasa tanggung jawab.
Setiap langkah yang diambil adalah agar pengabdian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat tetap terjaga dengan baik, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri senantiasa terpelihara dan makin kokoh di tengah masyarakat Papua Barat Daya.













