Sindikat Peredaran Obat Keras Daftar G Terorganisir di Kebon Kacang Berhasil Diringkus Polisi

Screenshot 20260730 123323
Sindikat Peredaran Obat Keras Daftar G Terorganisir di Kebon Kacang Berhasil Diringkus Polisi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali meraih keberhasilan besar dalam menumpas peredaran barang terlarang, kali ini mengungkap praktik peredaran ilegal obat keras daftar G yang diduga dikelola oleh sebuah sindikat di wilayah Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak mengatakan operasi penindakan dilakukan pada Sabtu (25/7), berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen yang ternyata difungsikan sekaligus sebagai tempat tinggal, lokasi penyimpanan, dan pusat transaksi obat-obatan terlarang tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, Tim segera melakukan penyelidikan mendalam sebelum mengeksekusi penggeledahan di dua lokasi berbeda. Dari bangunan semi permanen yang menjadi lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, serta 1.800 butir Trihexyphenidyl.

“Selain obat-obatan, tim juga menyita tujuh unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp140.691.000 yang diduga hasil penjualan, dan buku catatan berisi rincian transaksi yang menjadi petunjuk penting alur peredaran barang haram tersebut, ” kata Denny, Kamis (30/7/2026).

Baca jugaKasat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan Sejumlah Anggotanya Ditangkap Bareskrim Polri

Denny menyebut hasil pemeriksaan terhadap kelima orang yang diamankan di lokasi pertama mengarahkan petugas ke sebuah gudang yang berjarak tidak jauh dari tempat kejadian. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan stok obat keras dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo “Y”, serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 575.200 butir obat keras daftar G. Besarnya jumlah temuan ini menguatkan dugaan bahwa sindikat tersebut telah beroperasi secara terorganisir dan melayani distribusi dalam skala luas mencakup wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kelima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari satu wanita dan empat pria berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

Baca jugaSatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Laboratorium Gelap Produksi Jutaan Tablet Karisoprodol

Kelima tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 435 dan atau 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di lingkungan Subdit III Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Denny juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif menyampaikan informasi yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Langkah ini sejalan dengan program “JagaJakarta” yang digagas Kapolda Metro Jaya untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menekan peredaran narkotika dan obat keras terlarang demi mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *