Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan sepuluh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah lokasi proyek pembangunan kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penindakan ini dilakukan karena para warga asing tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa kesepuluh orang tersebut masuk ke Indonesia dengan membawa Visa Kunjungan jenis C2 yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi kegiatan berlibur atau kunjungan singkat lainnya. Namun kenyataannya, mereka justru bekerja di lokasi proyek pembangunan.
“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” ujar Rendra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tiga orang berinisial WY, ZZ, dan BX melakukan pekerjaan perakitan besi serta pemasangan pilar bangunan.
Baca juga : Tim Gabungan Imigrasi Jaksel Amankan WNA Pakistan Terlibat Kejahatan Transnasional
Sementara tujuh orang lainnya yang berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP bertugas memotong kayu dan besi untuk keperluan rangka utama bangunan. Seluruh pekerjaan tersebut jelas tidak sejalan dengan maksud pemberian visa kunjungan yang mereka gunakan.
Perbuatan kesepuluh warga asing itu dinilai melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Atas pelanggaran tersebut, mereka kini ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sambil menunggu proses pengusiran. Pihak berwenang sebelumnya telah menetapkan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi sekaligus pencantuman nama mereka ke dalam daftar penangkalan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f yang diberlakukan sejak Jumat, 17 Juli 2026.
“Mereka akan dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta menuju Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra.











