Dirreserse Narkoba PMJ Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Jakarta Barat, Sepasang Kekasih Diamankan

image 4
Dirreserse Narkoba PMJ Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Jakarta Barat, Sepasang Kekasih Diamankan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran barang haram di ibu kota. Kali ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat, sekaligus menangkap sepasang kekasih yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan ketat dan partisipasi masyarakat berjalan beriringan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Operasional Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Selasa (2/6/2026), sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dua orang pelaku berinisial DO, 35, dan EP, 31, yang diketahui menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih dan diduga bertindak sebagai pengedar aktif di wilayah tersebut.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian operasi ini bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas yang mencurigakan dan transaksi narkotika yang diduga terjadi secara rutin di kawasan Jalan Keluarga, Palmerah, Jakarta Barat.

Baca jugaPolda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba di Cipinang Besar Selatan, Amankan 2 Kilogram Ganja

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Keluarga, Palmerah, Jakarta Barat,” ungkap AKP Ari, Kamis (4/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai. Selama proses observasi yang dilakukan secara hati-hati dan terperinci, petugas akhirnya menemukan sasaran yang diduga akan segera melakukan transaksi narkotika. Begitu yakin akan kebenaran data dan momen yang tepat, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan.

Kedua tersangka diamankan tepat di pinggir Jalan Keluarga, tepatnya di depan Kost Manggis 2, Palmerah. Saat pemeriksaan fisik dan penggeledahan dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti utama berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas kertas (paperbag). Barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 6,13 gram.

“Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta satu bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelas AKP Ari.

Baca juga Dirreserse Narkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kilogram Sabu dari Jaringan Malaysia

Operasi tidak berhenti di situ saja. Penyidik kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan menggeledah tempat tinggal para tersangka yang berada di sebuah rumah kos di kawasan Palmerah. Dari lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan dan menyita satu unit telepon genggam lainnya yang diduga berkaitan erat dengan komunikasi dan transaksi tindak pidana narkotika yang dilakukan kedua tersangka.

Hingga saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan lebih luas, jaringan pemasok, serta peran masing-masing dalam peredaran narkotika tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum yang berlaku dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam perdagangan barang berbahaya yang merusak masa depan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *