Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mampang Prapatan, Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang tersangka berinisial J, terkait kasus tindak pidana pencurian dan penadahan.
Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/37/V/2026/SEK.MAMPANG/RESTRO JAKSEL/PMJ, tertanggal 22 Mei 2026. Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor milik warga bernama Pramulya Sadewa Bagaskara Hartarajasa pegawai Kementerian P2MI yang dilaporkan telah hilang dari halaman rumahnya.
Kejadian bermula pada hari Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Gg. H. Dahlan RT. 06/03 No. 9-A, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan. Sepulang kerja korban memarkirkan sepeda motornya di bagian depan rumah, lalu masuk ke dalam untuk beristirahat dengan asumsi kendaraan tersebut berada dalam keadaan aman.
Namun, keesokan harinya, tepat pada hari Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, ibu korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang diparkirkan malam sebelumnya sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari kendaraan telah hilang, pihak korban segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Mampang Prapatan untuk mendapatkan penanganan hukum.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Mampang Prapatan, Komisaris Polisi Dian Pornomo, langsung mengerahkan tim penyidik dari Unit Reskrim di bawah pimpinan Ajun Komisaris Polisi Purwaditya Prianastika, selaku Kepala Unit Reskrim.
“Tim penyidik segera turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan mendalam. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian,” kata Dian.
Berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV, terlihat dengan jelas adanya sosok pelaku yang berinisial TK (yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran atau belum tertangkap) sedang menuntun sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri milik korban. Rekaman tersebut menunjukkan pergerakan pelaku terjadi sekitar pukul 00.49 WIB, saat keadaan lingkungan sekitar sedang sepi.
Baca juga : Dua Pelaku Curanmor di Kawasan Pancoran Berhasil Diamankan, Satu Lagi Masih Dalam Pengejaran
“Berbekal data dan informasi visual tersebut, tim penyidik kemudian melakukan gerakan penyelidikan dan pencarian intensif ke berbagai lokasi guna menemukan keberadaan kendaraan yang hilang tersebut,” ungkapnya.
Usaha keras tim penyidik akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor milik korban berada di sebuah alamat di Jl. Kemang Utara IX RT. 11/04, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Di lokasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dilaporkan hilang, sekaligus mengamankan seorang laki-laki berinisial J.
Tersangka J, mengakui bahwa kendaraan tersebut dititipkan kepadanya oleh pelaku TK. Tersangka J tidak memiliki hak kepemilikan maupun dokumen sah atas kendaraan tersebut, namun ia menerima dan menyimpannya, sehingga tindakannya dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke Polsek Mampang Prapatan untuk menjalani serangkaian proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal yang berlaku, yakni Pasal 477 juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Dian.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku utama berinisial TK yang belum tertangkap, agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan pada kendaraan pribadi, serta tidak menerima barang yang asal-usul kepemilikannya tidak jelas guna terhindar dari keterlibatan dalam tindak pidana.













