Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar dan menangkap sekelompok komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan indekos, tepatnya di wilayah Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan aparat kepolisian dalam menindak tegas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis (13/5/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara. Dalam peristiwa tersebut, para pelaku diketahui mengambil dua unit sepeda motor yang terparkir rapi di area pos kos-kosan, yang menjadi milik penghuni tempat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Bayu Kurniawan, menyampaikan rincian kejadian tersebut saat konferensi pers yang digelar di kantor Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat. “Para pelaku melakukan pencurian terhadap dua unit kendaraan bermotor yang sedang diparkirkan di pos kos-kosan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan resmi yang diterima pihak kepolisian, masing-masing tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 1724 di tingkat Polres Metro Jakarta Timur dan Laporan Polisi Nomor 52 yang masuk ke Polsek Jatinegara. Segera setelah laporan diterima, tim penyidik dari Satreskrim bersama personel Polsek Jatinegara langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendetail.
Baca juga : Beri Semangat Polisi Hadapi Terorisme Anak Cakung Kreatif Datangi Polres Jakarta Timur
Penyelidikan dilakukan secara intensif, dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi serta mengumpulkan keterangan dari para saksi mata yang berada di tempat kejadian.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan pergerakan para pelaku. Terungkap bahwa dalam menjalankan aksinya, komplotan ini datang bersama-sama menggunakan sepeda motor dengan pembagian tugas yang sangat terstruktur dan rapi.
“Ada yang berperan sebagai eksekutor atau pemetik kunci kendaraan, ada yang bertugas mengawasi situasi sekitar agar aksi tidak terdeteksi, hingga ada anggota yang khusus bertugas membawa kabur kendaraan hasil curian tersebut, ” tuturnya.
Berkat ketelitian penyelidikan, polisi pertama kali berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku berinisial MHB dan MS. Jejak keduanya kemudian terlacak hingga ke wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dan keduanya berhasil diamankan pada tanggal 18 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan yang mendalam terhadap kedua tersangka, polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengungkap peran rekan lainnya. Langkah selanjutnya, tim penyidik bergerak menuju wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, dan menangkap dua pelaku lainnya yang berinisial NMF dan DKF.
Kompol Bayu Kurniawan menjelaskan bahwa keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam komplotan tersebut. “MHB bertugas membawa motor hasil curian, MS memantau situasi saat aksi berlangsung, NMF menjadi eksekutor dengan menggunakan kunci letter T, sedangkan DKF melakukan pengawasan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Dari tangan keempat pelaku tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat kuat, antara lain dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, satu set lengkap kunci letter T beserta mata kuncinya yang merupakan alat utama pembobolan, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat melakukan aksinya di lokasi kejadian.
Atas segala perbuatannya yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, keempat pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang telah mereka lakukan.













