Satusuaraexpress.co | Jakarta — Sejumlah petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bergabung dengan personel Polda Metro Jaya tiba di sebuah toko kosmetik yang beroperasi di kawasan tersebut. Langkah mereka bukan tanpa alasan, operasi ini dilakukan sebagai upaya nyata menjaga keamanan dan kualitas obat serta makanan yang beredar di masyarakat, serta memastikan setiap produk yang dijual telah memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers yang disampaikan pada Sabtu (9/5) kemarin. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab lembaganya untuk melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya.
Ia juga menegaskan aturan yang berlaku, bahwa tidak hanya toko yang bergerak di bidang penjualan obat, melainkan juga toko kosmetik maupun jenis usaha lainnya, sama sekali dilarang menjual obat keras dan berbagai produk yang belum memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Saat melakukan pengecekan secara teliti di dalam toko tersebut, tim petugas menemukan sejumlah barang yang ternyata tidak memenuhi syarat peredaran. Terdapat sebanyak 72 jenis obat keras yang diperjualbelikan tanpa dasar hukum yang sah, satu jenis obat yang sudah melewati batas waktu penggunaan yang aman, serta 14 jenis produk yang terdiri dari kosmetik dan obat bahan alam, ” kata Sofiyani, Minggu (10/5/2026).
Baca juga : Jadi Saksi Sidang Nikita Mirzani, dr. Oky Pratama Sebut Produk Reza Gladys Tak Terdaftar di BPOM
Sofiyani menyebut seluruh produk terakhir ini tidak memiliki izin edar dan bahkan sudah tercantum dalam daftar peringatan umum yang dikeluarkan, yang berarti keamanan dan mutunya telah diragukan dan tidak layak digunakan oleh masyarakat. Sebagai langkah tindak lanjut dan bentuk sanksi administratif, serta untuk mencegah agar produk-produk tersebut tidak sampai digunakan dan membahayakan kesehatan, seluruh barang temuan tersebut langsung diamankan oleh petugas.
“Produk-produk itu akan dihancurkan secara resmi, sehingga tidak ada lagi kemungkinan dapat beredar atau digunakan oleh siapapun, ” ujarnya.
Sofiyani juga menyampaikan pesan dan seruan kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia mengajak setiap orang untuk selalu berhati-hati dan menjadi konsumen yang cerdas serta teliti. Sebelum memutuskan membeli atau menggunakan segala jenis produk obat maupun makanan, ia menyarankan agar selalu melakukan langkah Cek KLIK, yaitu memeriksa kondisi kemasan agar tidak rusak atau terganggu keutuhannya, membaca dan memahami isi keterangan pada etiket, memastikan adanya nomor izin edar yang sah, serta melihat tanggal kedaluwarsa agar terhindar dari produk yang tidak lagi aman dipakai.
“Hal sederhana ini sangat penting sebagai langkah awal melindungi diri dan keluarga dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, ” tutupnya.













