Satusuaraexpress.co | Jakarta — Keberhasilan besar kembali ditorehkan oleh jajaran Polsek Metro Kebayoran Baru dalam memutus rantai kejahatan pencurian dan penadahan barang curian. Pengungkapan bermula dari dua laporan resmi yang masuk pada tanggal 12 dan 13 April 2026, terkait hilangnya dua unit ponsel mewah yakni satu unit iPhone 11 Pro dan satu unit iPhone 17 Pro Max.
Kejadian pencurian tersebut berlangsung di kawasan ramai Blok M, Kebayoran Baru, tepatnya di Pop Up Booth Time Phoria Lantai 1 Blok M Plaza, Kelurahan Melawai, pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Andre J.R. Simamora, segera menggerakkan penyelidikan mendalam.
Penyelidik menggali informasi dari berbagai sumber, hingga pada Minggu, 3 Mei 2026, terungkap petunjuk penting dimana terdapat sekelompok orang yang bergerak secara terorganisir dan diketahui kerap menampung serta memperdagangkan ponsel hasil curian, dengan basis operasi di kawasan Bekasi.
Mengandalkan teknik dan taktik kepolisian berbasis scientific investigation atau penyelidikan ilmiah, tim penyidik kemudian menelusuri jejak tersebut hingga menemukan titik persembunyian kelompok itu. Lokasi yang teridentifikasi berada di salah satu apartemen di lingkungan Kelurahan LRT City, Kecamatan Bekasi Timur, yang namanya disamarkan demi menjaga jalannya proses hukum.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Metro Jaksel Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi di Bekasi
Tak membuang waktu, pada Senin, 4 Mei 2026, tim penyidik melakukan penggerebekan tepat di area parkir apartemen tersebut. Saat itu, tiga orang tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Mereka adalah Mohamad Ade alias A, M. Rhomadon alias A, dan J alias J.
Bersama ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti utama sebanyak 225 unit ponsel, yang terdiri dari 183 unit iPhone dan 42 unit ponsel berbasis Android. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke markas Polsek Metro Kebayoran Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma didampingi PS Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata tanggung jawab kepolisian untuk menjaga keamanan dan menjawab kekhawatiran masyarakat.
“Selama ini, wilayah kami kerap menjadi sasaran pencurian ponsel, terutama di tempat-tempat ramai. Keberhasilan mengungkap kasus ini dan mengamankan lebih dari 200 unit barang bukti adalah bukti kami bergerak untuk keamanan warga,” ujarnya.
Hingga saat ini, sebanyak 40 unit ponsel yang diamankan telah dikembalikan kepada pemilik sahnya, lengkap dengan Berita Acara Penyerahan. “Salah satu di antaranya adalah milik istri pelatih klub sepak bola Persija Jakarta, yang berupa iPhone 17 Pro Max, ” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Andre J.R. Simamora, menjabarkan secara rinci modus operandi yang dijalankan para tersangka. Ketiga orang yang diamankan berperan sebagai penadah atau penerima barang curian.
“Mereka mendapatkan pasokan ponsel dari kelompok pencuri yang beraksi di tempat keramaian seperti konser musik, tempat hiburan malam, hingga pusat perbelanjaan padat pengunjung. Transaksi dilakukan dengan sistem beli putus di kawasan Jakarta Pusat, dengan harga beli berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.300.000 per unit. Setelah transaksi selesai, pelaku langsung mengganti nomor kontak dan menghapus jejak identitas agar sulit dilacak, ” terang Andre.
Setelah ponsel berada di tangan penadah, serangkaian tindakan dilakukan agar barang tersebut bisa dijual kembali dan sulit diklaim oleh pemilik asli. Tindakan pertama adalah membungkus seluruh tubuh ponsel menggunakan lembaran aluminium foil. Cara ini terbukti ampuh untuk mengaburkan sinyal, sehingga fitur pelacakan seperti Find My Phone pada iPhone tidak dapat berfungsi dan pemilik sulit mengetahui keberadaan barangnya.
Langkah selanjutnya adalah membuka kunci keamanan dan akun pemilik, seperti iCloud pada iPhone atau akun layanan pada Android. Jika ponsel masih terkunci dan tidak bisa dibuka secara langsung, para pelaku menggunakan cara penipuan, mereka menghubungi korban melalui telepon atau pesan, berpura-pura menjadi petugas resmi dari Apple, iBox, Digimap, atau penyedia layanan terkait.
“Dengan alasan perbaikan atau verifikasi data, mereka meminta korban menyerahkan alamat akun beserta kata sandinya. Setelah data didapatkan, akun lama langsung dihapus dan diganti dengan akun baru, sehingga ponsel bisa dijual kembali dalam keadaan utuh, ” ungkapnya.
Namun, tidak semua ponsel berhasil dibuka sistem keamanannya. Untuk ponsel yang gagal ditembus sistemnya, pelaku tidak membuangnya, melainkan membongkarnya menjadi suku cadang. Komponen-komponen seperti layar, baterai, kamera, hingga mesin dijual terpisah ke bengkel-bengkel servis, dengan alasan barang berasal dari ponsel yang rusak.
“Keuntungan yang didapat cukup besar, jika dijual utuh, margin keuntungan bisa mencapai Rp1 hingga 2 juta rupiah per unit, bahkan bisa naik hingga Rp3 hingga 4 juta rupiah tergantung jenis dan kondisi barang. Sementara penjualan suku cadang pun tetap mendatangkan keuntungan yang menggiurkan, ” ungkapnya.
Terhadap perbuatan tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 592 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dan Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Sementara itu, penyelidikan masih terus berlanjut untuk melacak dan menangkap kelompok pencuri yang menjadi pemasok barang curian tersebut.
Pihak kepolisian pun meminta bantuan seluruh masyarakat. Jika ada warga yang memiliki informasi terkait jaringan pencurian maupun penadahan ponsel, atau mengetahui keberadaan barang curian lainnya, diimbau untuk segera melapor atau menyampaikan informasi ke Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru. Kerjasama masyarakat menjadi kunci penting agar rantai kejahatan ini dapat diputus sepenuhnya dan keamanan di wilayah Jakarta Selatan semakin terjaga.













