Kado Istimewa untuk Pejuang Keluarga di Laut: Ratifikasi Konvensi ILO 188

IMG 20260501 WA0005 1
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Di momen peringatan Hari Buruh Internasional yang penuh makna ini, kabar gembira menyelimuti seluruh awak kapal perikanan (ABK) Indonesia. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan apresiasi yang mendalam dan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah berani dan progresif pemerintah yang secara resmi meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Kebijakan ini, yang diumumkan langsung oleh Kepala Negara di hadapan ribuan massa buruh di kawasan Monumen Nasional, tidak hanya menjadi bukti nyata kepedulian negara, melainkan juga dianggap sebagai “kado istimewa” yang sangat dinantikan bagi para pekerja yang mengabdikan hidupnya di atas perairan, baik di dalam negeri maupun yang bekerja di kapal asing.

Bagi Mukhtarudin, ratifikasi ini bukan sekadar perubahan aturan, melainkan tonggak sejarah yang membuka lembaran baru dalam perlindungan pekerja maritim.

“Konvensi ILO 188 kini menjadi payung hukum internasional yang kokoh bagi ‘Pejuang Keluarga’ kita di laut. Selama bertahun-tahun, mereka berjuang menghadapi gelombang besar, cuaca yang tidak terduga, dan risiko yang tak terhitung jumlahnya demi menopang kehidupan keluarga di rumah. Langkah ini adalah jawaban atas kerinduan mereka akan keadilan, kesetaraan, dan perlindungan yang layak,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Baca jugaMenteri Mukhtarudin Perkuat Pelindungan Pekerja Migran di Bali: Fokus Penempatan Terampil ke Bulgaria

Selama ini, sektor perikanan global sering kali terbayangi oleh cerita-cerita kelam tentang eksploitasi, kondisi kerja yang tidak manusiawi, hingga praktik yang dianggap sebagai perbudakan modern.

Banyak ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing harus menghadapi nasib yang sulit: gaji yang tidak dibayarkan tepat waktu, jam kerja yang berlebihan tanpa istirahat yang cukup, akses layanan kesehatan yang minim, hingga kesulitan mendapatkan perlindungan hukum ketika hak-hak mereka dilanggar. Namun, dengan adanya ratifikasi ini, posisi Indonesia di kancah internasional menjadi jauh lebih kuat dan tegas.

“Pemerintah kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk mendesak negara-negara lain dan pemilik kapal asing agar mematuhi standar kerja internasional, serta memastikan bahwa setiap ABK Indonesia diperlakukan dengan hormat dan layak, di mana pun mereka bekerja, ” ujarnya.

Mukhtarudin menjabarkan bahwa dampak positif dari kebijakan ini akan dirasakan melalui penguatan empat pilar utama perlindungan yang saling melengkapi. Pertama, dari sisi hukum, ratifikasi ini menutup berbagai celah yang sebelumnya sering kali menjadi alasan pelanggaran hak pekerja. Kini, ABK yang bekerja di kapal asing memiliki landasan hukum internasional yang mengikat dan dapat dijadikan dasar untuk menuntut hak mereka jika terjadi ketidakadilan.

Baca jugaIngatkan Etos Kerja di Korea, Menteri Mukhtarudin: Jaga Nama Baik Bangsa dan Jauhi Judi Online

Kedua, terciptanya standar kerja yang lebih manusiawi. Setiap kontrak kerja harus dibuat secara tertulis dan jelas, jam istirahat diatur sesuai ketentuan yang wajar, serta jaminan sosial dan akses layanan kesehatan menjadi hak yang wajib dipenuhi. Ketiga, aspek keselamatan dan kesehatan kerja akan diperkuat secara signifikan.

Berbagai prosedur keselamatan yang ketat akan diterapkan di atas kapal, mulai dari penyediaan peralatan keselamatan yang memadai hingga pelatihan penanganan darurat, guna menekan risiko kecelakaan kerja di laut lepas yang sering kali berakibat fatal. Terakhir, sistem rekrutmen akan menjadi jauh lebih transparan dan terawasi.

“Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap setiap agensi penempatan, serta menindak tegas praktik penipuan, pemerasan, dan segala bentuk perdagangan orang yang selama ini merugikan banyak pekerja, ” kata Mukhtarudin.

Meski menyambut baik kebijakan ini dengan penuh harapan, Mukhtarudin juga menyadari bahwa tantangan terbesar masih ada di depan mata, yaitu memastikan implementasi yang efektif di lapangan. Ia menegaskan bahwa aturan yang baik tidak akan berarti apa-apa jika tidak dijalankan dengan benar dan konsisten.

Oleh karena itu, Kementerian P2MI akan segera berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga instansi penegak hukum, untuk menyusun langkah-langkah operasional yang jelas dan terukur.

Baca jugaPastikan Penanganan Maksimal Korban Kebakaran Tai Po, Menteri Mukhtarudin : “Tidak Ada Pekerja Migran yang Kami Biarkan Sendirian”

“Kami mendengar dengan cermat suara para aktivis perburuhan, organisasi masyarakat sipil, dan juga cerita langsung dari para ABK. Ratifikasi ini hanyalah langkah awal yang besar. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan bahwa setiap butir kesepakatan internasional ini tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal. Kami tidak akan berhenti sampai setiap ABK merasa aman, dihargai, dan kesejahteraannya terjamin,” tegas Mukhtarudin.

Ia juga berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan martabat Indonesia di mata dunia sebagai negara yang peduli pada hak asasi manusia dan perlindungan pekerja, tetapi juga menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan industri perikanan nasional yang lebih berkelanjutan, beretika, dan kompetitif di tingkat internasional.

Sebagaimana diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya di Monas, ratifikasi Konvensi ILO 188 adalah bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia.

“Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Prabowo di hadapan ribuan orang yang hadir.

Menanggapi pernyataan tersebut, Mukhtarudin menegaskan bahwa langkah Kepala Negara ini adalah bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk memanusiakan setiap pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor yang paling sulit dan berisiko. Kementerian P2MI, kata dia, siap menjadi garda terdepan dalam mengawal seluruh proses implementasi, serta menjadi mitra dan pelindung bagi setiap ABK Indonesia.

Dengan adanya payung hukum yang kuat ini, Mukhtarudin sangat optimis bahwa masa-masa sulit yang penuh dengan eksploitasi di laut akan segera menjadi sejarah. Di depan mata kini terbentang harapan baru: masa depan kerja yang lebih bermartabat, adil, dan sejahtera bagi seluruh awak kapal perikanan Indonesia, di mana setiap tetes keringat mereka dihargai dan setiap hak mereka terlindungi sepenuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *