Jaringan Oplosan Gas Elpiji Dibongkar, Keuntungan Capai Rp2,7 Miliar

Screenshot 20260417 142415
Jaringan Oplosan Gas Elpiji Dibongkar, Keuntungan Capai Rp2,7 Miliar.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pencampuran atau pengoplosan gas elpiji yang merugikan negara dan masyarakat. Aksi penindakan ini dilakukan di beberapa titik lokasi yang tersebar mulai dari wilayah Jakarta hingga Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap total 11 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan ilegal ini, mulai dari yang berperan sebagai “dokter” gas, sopir, hingga kernet.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di lima lokasi berbeda yang tersebar di beberapa wilayah. Lokasi tersebut meliputi satu titik di Jakarta Barat, dua titik di Jakarta Timur, satu titik di Kota Bekasi, serta dua titik lainnya yang berada di Kabupaten dan Kota Tangerang.

“Dari 11 orang yang diamankan, delapan di antaranya berperan sebagai pemilik sekaligus “dokter” atau operator yang melakukan proses pengoplosan. Mereka adalah inisial AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM, ” kata Victor, Kamis (16/4/2026).

Sementara itu, dua orang lainnya bertugas sebagai sopir untuk mendistribusikan gas hasil oplosan, dan satu orang lagi bertindak sebagai kernet atau pembantu.

Baca jugaSatgas Pangan Bareskrim Polri Temukan 85% Beras Oplosan, Mentan Beri Peringatan Tegas

Victor menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka cukup berbahaya dan melanggar aturan keselamatan. Para pelaku mengambil gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilo, lalu memindahkannya ke dalam tabung-tabung non-subsidi berukuran lebih besar, yaitu 12 kg dan 50 kilo.

Proses pemindahan ini dilakukan secara manual menggunakan pipa besi dan alat suntik yang telah dimodifikasi. Cara ini jelas sangat berisiko tinggi karena tidak memenuhi standar keamanan industri, sehingga berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilo (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilo dan 50 kilo (non-subsidi),” ujar Victor.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa para tersangka membeli gas subsidi 3 kilo dengan harga Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung. Setelah dioplos ke tabung besar, mereka menjualnya dengan harga pasar non-subsidi, yakni Rp200.000 untuk ukuran 12 kilo dan Rp850.000 untuk ukuran 50 kilo.

Baca jugaBareksrim Gerebek Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Meruya, Negara Rugi Rp 7 Miliar

Tindakan kriminal ini telah berlangsung cukup lama, berkisar antara satu bulan hingga satu tahun. Selama beroperasi, kelompok ini meraup keuntungan yang sangat besar hingga mencapai angka miliaran rupiah. “Keuntungan yang diperoleh selama kegiatan tersebut kurang lebih mencapai Rp2.700.464.000,” tegas Victor.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak, termasuk 1.259 tabung gas dengan berbagai ukuran, alat-alat untuk mengoplos, serta kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

Ke-11 tersangka kini ditahan dan dijerat dengan hukum yang tegas. Mereka dilaporkan menggunakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak praktik ilegal yang merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *