Satusuaraexpress.co | Jakarta — Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan perwakilan sejumlah organisasi kemasyarakatan resmi melaporkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini dilakukan pada Minggu (12/4) malam, menyusul beredarnya pernyataan JK dalam sebuah ceramah yang dinilai telah menimbulkan keresahan dan polemik luas di tengah masyarakat, khususnya di ranah media sosial.
Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyampaikan bahwa pihaknya hadir mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat. Sebelumnya, seluruh perwakilan tersebut telah berkumpul dan berkoordinasi di Sekretariat GAMKI di Jalan Cirebon. Dalam pertemuan tersebut, mereka mencapai kesepakatan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum karena dinilai telah melukai perasaan umat Kristen.
“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla,” ujar Sahat, Senin (13/4/2026).
Menurut Sahat, laporan ini diajukan dengan tujuan agar polemik yang berkembang di masyarakat dan media sosial dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas dan terarah. Pihaknya juga telah melengkapi laporan tersebut dengan alat bukti, termasuk video yang beredar di media sosial, serta mencantumkan sejumlah pasal yang dianggap relevan sebagai dasar pelaporan.
Baca juga : Pesan Jusuf Kalla Jelang Ramadhan : Ramadhan Harus Dorong Kehati-hatian dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
“Kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga kemudian pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, menegaskan bahwa inisiatif pelaporan ini didasari oleh keprihatinan atas konten yang dinilai meresahkan. Ia menegaskan bahwa ajaran agama yang dianut tidak mengenal kekerasan, apalagi pembunuhan terhadap sesama manusia.
Pihaknya berharap persoalan ini segera ditangani agar situasi tidak semakin meluas dan memecah belah. “Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan kemudian mengklarifikasi semuanya,” ungkap Stefanus.
Baca juga : Jusuf Kalla Jaminan All Out Dukung Pemenangan Amin: Kekuatan dalam Tangan Rakyat
Lebih lanjut, Stefanus menjelaskan bahwa langkah hukum ini justru diambil untuk meredam kegaduhan yang terjadi di dunia maya. Ia menilai membiarkan isu ini berkembang hanya akan memperburuk situasi, termasuk munculnya berbagai komentar negatif yang tidak bertanggung jawab terhadap tokoh bangsa tersebut.
“Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan di media sosial. Karena bahkan kita lihat di media sosial, Pak Jusuf Kalla itu kemudian dicerca, dimaki oleh banyak netizen. Sehingga kita letakkan ini di ranah hukum,” tandasnya.
Hingga saat ini, laporan telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dengan harapan proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak.













