Serah Terima Fasos Fasum Rusunami City Park Gagal Lagi, Pengembang Mangkir dari Jadwal Mediasi

IMG 20260403 WA0008
Serah Terima Fasos Fasum Rusunami City Park Gagal Lagi, Pengembang Mangkir dari Jadwal Mediasi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Proses serah terima kepengelolaan Rumah Susun Milik (Rusunami) City Park dari pihak pengembang kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), serta penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, kembali menemui jalan buntu. Rencana yang telah disepakati tersebut batal terlaksana lantaran pihak pengembang, PT RRAA, tidak hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan.

Situasi ini terungkap dalam pertemuan mediasi yang digelar di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (16/3/2026). Menurut keterangan petugas Satpel Tingkat 1 UP PTSP Jakarta Barat Alexander Robert, meski seluruh pihak terkait telah hadir, kehadiran pengembang menjadi syarat mutlak yang tidak bisa digantikan.

“Rencananya, berdasarkan pertemuan hari ini kan pihak pengembang berencana serah terima fasos-fasum dan kepemilikan, tapi tidak dapat terlaksana karena pihak pengembang tidak hadir,” ujar Robert.

Ia menambahkan, meski perwakilan penghuni telah berupaya menghubungi pihak pengembang, tidak ada respons yang memuaskan hingga jadwal pertemuan tiba. “Kalau informasi dari PPPSRS, sudah dihubungi tapi mungkin belum ada jawaban. Informasi terakhir, belum ada jawaban untuk hadir. Tapi, undangan sudah disampaikan,” tuturnya.

Baca juga : Dukung Ketahanan Air Nasional, Dudung Abdurachman Resmikan Inovasi Pengolah Udara Menjadi Air Bersih

Kondisi ini membuat proses serah terima tidak bisa dilanjutkan, meskipun perwakilan dari Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) hadir dalam pertemuan tersebut. Hal ini dikarenakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) induk masih berada di tangan pengembang, sehingga status kepemilikan belum bisa dialihkan secara hukum.

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah penerbitan surat pemanggilan ulang. PPPSRS City Park akan kembali menyurati Wali Kota Jakarta Barat untuk meminta dilakukan pemanggilan resmi guna melanjutkan proses mediasi.

Pemkot Jakbar Terus Menagih Kewajiban Pengembang

Sementara itu, terkait penyerahan Fasos-Fasum, Pemkot Jakarta Barat menegaskan akan terus menagih kewajiban pengembang untuk menyerahkan aset-aset publik seperti jalan, taman, dan sarana umum lainnya sesuai dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berlaku.

Hal ini menjadi perhatian serius mengingat sebelumnya, pada pertemuan mediasi Juni tahun lalu, Pemkot Jakbar bersama Perumnas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menemukan titik terang terkait administrasi lahan. Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada rekomendasi dari Perumnas, yang kini telah dinyatakan siap diberikan.

Baca jugaDPRD DKI Jakarta Mengesahkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

“Ternyata tanah itu membutuhkan rekomendasi dari Perumnas. Alhamdulillah, Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi dan BPN juga siap membantu prosesnya,” ungkap Firmanudin.

Dengan terpecahkannya masalah administrasi tersebut, diharapkan hak kepemilikan sertifikat bagi warga dapat segera terpenuhi. Namun, hal tersebut masih terkendala oleh kewajiban pengembang yang belum diselesaikan.

“Kami juga menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT RRAA. Harapannya, melalui pendekatan persuasif, kewajiban itu dapat segera dipenuhi sehingga nantinya bisa dimanfaatkan warga. Pemerintah pun bisa melakukan penataan kawasan,” tambahnya.

Hingga saat ini, nasib serah terima pengelolaan dan aset publik di Rusunami City Park masih menggantung, menunggu kepastian waktu dan itikad baik dari pihak pengembang untuk hadir dalam pertemuan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *