Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Liberia yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan menggunakan modus black dollar. Saat ini kedua tersangka berada dalam kondisi ditahan, dan proses penyidikan untuk menggali seluruh perkara masih terus berlangsung secara intensif.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang korban yang juga merupakan WNA asal Korea. Menurut keterangannya, para pelaku diduga telah melakukan tindakan dengan cara meyakinkan korban bahwa uang berwarna hitam yang disebut sebagai black dollar dapat diubah menjadi dolar asli yang sah.
“Yang bersangkutan diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga negara asing juga dari Korea dengan modus black dollar,” jelas Kompol Andaru Rahutomo, Minggu (29/3/2026).
Baca juga : Polda Metro Jaya Siapkan Fasilitas Gratis dan Pengamanan Lengkap untuk Mudik Lebaran 2026
Proses penahanan terhadap kedua tersangka telah dimulai sejak tanggal 18 Maret 2026. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat saat ini fokus mendalami rincian modus operandi yang digunakan, memperjelas peran masing-masing pelaku dalam aksi penipuan, serta mengkaji kemungkinan adanya pihak ketiga yang turut terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan perkara. Di antara barang bukti yang diamankan adalah satu botol berisi cairan yang menurut keterangan tersangka digunakan sebagai alat untuk meyakinkan korban. Cairan tersebut diklaim oleh pelaku dapat mengubah black dollar menjadi dolar asli yang layak dipergunakan.
“Dari barang bukti, ada satu botol cairan yang menurut dari tersangka digunakan sebagai sarana untuk menipu korban. Nah, itulah yang digunakan untuk memanipulasi korban sehingga korban mau menyerahkan uang,” ungkap Andaru.
Selain botol cairan, pihak kepolisian juga menyita beberapa koper dan brankas yang diduga berperan sebagai sarana dalam menjalankan rangkaian aksi penipuan. Namun demikian, detail lengkap mengenai seluruh barang bukti dan konstruksi hukum perkara akan disampaikan secara resmi setelah proses penyidikan mencapai tahap yang cukup matang dan siap untuk diumumkan ke publik.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18,8 Kilo Ganja di Jakarta Barat
Menurut informasi yang disampaikan, laporan resmi terkait kasus ini dibuat pada tanggal 8 Maret 2026. Sementara itu, peristiwa dugaan penipuan sendiri terjadi pada rentang waktu dari bulan September hingga Desember 2025. Korban baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi objek penipuan setelah beberapa waktu kemudian, sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di sebuah restoran bertema Korea yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Hingga saat ini, data korban yang tercatat dalam laporan polisi masih berjumlah satu orang, sedangkan total nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap perkembangan lebih lanjut terkait kasus penipuan modus black dollar ini akan disampaikan secara resmi melalui kanal yang sah oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam waktu dekat, setelah seluruh rangkaian proses penyidikan dinyatakan telah siap untuk dirilis ke masyarakat luas.













