Menjaga Integritas Pers: Dewan Pers Keluarkan Surat Himbauan Jelang Idul Fitri 1447 H Soal Permintaan THR

Gedung Dewan Pers
Gedung Dewan Pers.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, suasana kegembiraan mulai terasa di berbagai penjuru tanah air. Namun, di tengah persiapan masyarakat menyambut hari raya, Dewan Pers mengeluarkan imbauan penting yang berkaitan dengan etika dan integritas profesi wartawan serta dunia pers secara keseluruhan. Imbauan ini menyoroti isu permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi perhatian serius bagi lembaga pengawas pers tersebut.

Dalam surat himbauan tersebut Dewan Pers menyatakan bahwa mereka telah menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai pihak, baik individu maupun lembaga, terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers yang mengajukan permintaan THR.

Permintaan ini tidak hanya berupa uang, tetapi juga dalam bentuk barang, dan ditujukan kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta. Hal ini tentu menjadi hal yang perlu diperhatikan karena menyangkut kredibilitas dan independensi dunia pers.

Sebagai informasi, THR sebenarnya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerjanya. Hal ini telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga : Dirjen Imigrasi Amankan Buronan Pembunuhan Berencana Dari Portugal

Selain itu, ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/111/2026. Semua peraturan ini menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR terletak pada perusahaan yang mempekerjakan pekerja, bukan pada pihak lain di luar hubungan kerja tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Dewan Pers mengeluarkan dua poin imbauan utama. Poin pertama ditujukan kepada wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers. Dewan Pers mengimbau agar pihak-pihak tersebut tidak meminta THR kepada pihak lain, baik itu lembaga pemerintah, perusahaan milik negara, maupun perusahaan swasta.

Permintaan THR kepada pihak di luar perusahaan tempat mereka bekerja dinilai dapat menodai profesi wartawan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan objektivitas. Selain itu, hal ini juga dapat mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers, yang merupakan pondasi penting dalam menjalankan fungsi pers sebagai pengawas sosial dan penyedia informasi yang akurat. Imbauan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Poin kedua imbauan ditujukan kepada pimpinan lembaga, perusahaan milik negara, dan perusahaan swasta. Dewan Pers meminta agar pihak-pihak ini tidak melayani permintaan THR yang datang dari wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers.

Regulasi yang ada sudah sangat jelas menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR adalah tanggung jawab perusahaan pers yang mempekerjakan mereka. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pihak luar untuk memenuhi permintaan tersebut.

Baca juga : Lama Berjuang Menghadapi Sakit Kanker Ginjal, Penyanyi dan Penulis Lagu Vidi Aldiano Tutup Usia

Lebih lanjut, Dewan Pers juga memberikan sanksi atau langkah yang harus diambil jika ada pihak yang mengalami situasi di mana seseorang mengaku sebagai wartawan, perwakilan organisasi wartawan, atau perusahaan pers dan meminta THR.

Jika permintaan tersebut dilakukan dengan cara memaksa atau bahkan melontarkan ancaman, pihak yang menerima permintaan tersebut disarankan untuk segera melaporkannya ke kepolisian. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan langsung kepada Dewan Pers untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut.

Imbauan dari Dewan Pers ini merupakan langkah yang sangat penting untuk menjaga martabat dan integritas dunia pers di Indonesia. Dengan mematuhi imbauan ini, diharapkan profesi wartawan tetap dihormati dan dipercaya oleh masyarakat, serta independensi pers dapat terjaga dengan baik.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mari kita semua berpartisipasi dalam menjaga etika dan norma yang berlaku, sehingga perayaan hari raya dapat berjalan dengan lancar dan penuh kebahagiaan tanpa adanya hal-hal yang dapat merusak suasana maupun citra profesi tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *