Hadirkan Dokter Forensik, Kapolsek Pastikan Kematian Pria Luka Tembak di Kepala Karena Bunuh Diri

IMG 20260310 174854 scaled
Hadirkan Dokter Forensik, Kapolsek Pastikan Kematian Pria Luka Tembak di Kepala Karena Bunuh Diri.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polsek Pesanggrahan menerima laporan tentang penemuan mayat seorang laki-laki warga sipil berinisial BAS di wilayah hukumnya, pada Jumat (6/ 3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dugaan awal kejadian merupakan tindakan bunuh diri, sehingga petugas segera melakukan pemeriksaan pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara cermat.

Setelah menyelesaikan langkah-langkah pemeriksaan awal di lokasi, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Polri untuk melaksanakan proses autopsi, dengan tujuan memastikan apakah kematian tersebut benar-benar akibat bunuh diri atau terdapat indikasi pidana lain yang menjadi penyebabnya. Detail terkait hasil pemeriksaan akan dijelaskan secara rinci oleh tim kedokteran forensik yang menangani kasus ini.

“Selain melakukan pemeriksaan terhadap jenazah, pihak kami juga melakukan pengolahan bukti berupa senjata yang ditemukan di lokasi kejadian, ” kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, Selasa (10/3/2026).

Baca jugaBanjir Kali Uangan Rendam Ratusan Rumah di Ulujami, Polsek Pesanggrahan Segera Beri Bantuan

Seala menyebut terdapat satu senjata api kaliber 9 dan tiga airsoft gun saat olah TKP. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kepemilikan, ditemukan bahwa senjata api tersebut tidak memiliki izin yang sah.

“Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai asal-usul dan peredaran senjata tersebut, Polsek Pesanggrahan telah berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya Subdit Pengendalian Senjata Api, Amunisi, dan Pertahanan (Handak) untuk melakukan penyelidikan mendalam, ” terangnya.

Kejadian ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian terkait peredaran senjata baik senjata api maupun airsoft gun di kalangan masyarakat. Hal ini juga menjadi imbauan kepada seluruh warga untuk tidak sembarangan memiliki jenis senjata apapun, mengingat senjata bisa dengan mudah diperoleh secara ilegal tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Penyelidikan terkait kepemilikan dan peredaran senjata dalam kasus ini masih terus dilakukan untuk menemukan titik awal perolehan senjata tersebut, ” ujarnya.

Hasil Autopsi Oleh Dokter Forensik RS Polri

dr. Farah, dokter forensik yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa jenazah diterima di Rumah Sakit Polri pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Tak lama kemudian, pada pukul 20.00 WIB, pihak rumah sakit menerima surat permintaan visum dari Polsek Pesanggrahan untuk melakukan pemeriksaan luar dan autopsi bedah mayat.

Baca jugaPolsek Pesanggrahan Ungkap Kasus Balap Lari Berbayar yang Dilakukan Anak-anak Sejak 2024

“Proses ini mendapatkan persetujuan tertulis dari keluarga almarhum, sehingga setelah semua administrasi sesuai prosedur, pemeriksaan dimulai pada pukul 20.50 WIB,” kata dr. Farah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenazah merupakan laki-laki berusia 53 tahun, dengan panjang badan 163 sentimeter dan golongan darah A. Terdapat satu luka tembak masuk pada bagian pelipis kanan dan satu luka tembak keluar di bagian belakang kepala sisi kiri; tidak ditemukan luka-luka lain pada tubuh almarhum.

“Selama proses autopsi, ditemukan adanya patah berkeping pada tulang tengkorak yang mencapai dasar tulang tengkorak, serta perdarahan di jaringan otak. Akibat perdarahan tersebut, terlihat juga memar di bawah kelopak mata kanan almarhum, ” ungkapnya.

Hasil skrining terhadap sampel urin menunjukkan bahwa tidak terdapat kadar alkohol maupun zat adiktif lainnya (NAPZA). Berdasarkan seluruh temuan tersebut, pihak kedokteran forensik menyimpulkan bahwa sebab kematian almarhum adalah akibat luka tembak masuk pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan perdarahan jaringan otak, yang selanjutnya menimbulkan kerusakan jaringan otak secara fatal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *