Satusuaraexpress.co | Jakarta— Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Administrasi Kota Jakarta Utara melakukan tindakan penyelamatan terhadap operasional dua lapangan padel yang berlokasi di Kawasan Ancol dan Kelurahan Penjaringan. Tindakan ini dilakukan karena pemilik kedua lapangan tersebut belum berhasil mengantongi perizinan administrasi yang diperlukan.
Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno, menjelaskan bahwa perjanjian merupakan bentuk sanksi administrasi terhadap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tanpa izin yang sah. Saat ditemui di lokasi salah satu lapangan padel di Kawasan Ancol, Pademangan, ia menyampaikan bahwa proses penindakan dilaksanakan pada hari yang sama sesuai dengan tugas dan otoritas instansi.
“Jadi pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026, kami melaksanakan tugas penindakan sanksi administrasi berupa pemberian izin kegiatan tetap atau dikenal dengan persetujuan,” ucap Herry Priyatno, Rabu (4/3/2026).
Baca juga : Anggota Komisi C DPRD DKI Apresiasi Penertiban Lapangan Padel yang Mengganggu Masyarakat
Perizinan yang menjadi fokus utama adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang belum dimiliki oleh kedua lapangan padel tersebut. Herry menambahkan bahwa operasional lapangan dapat kembali berjalan normal setelah pemiliknya berhasil mengurus dan memperoleh PBG. Tidak ada batas waktu tertentu untuk masa penerimaan, karena semuanya bergantung pada kecepatan proses perizinan yang dilakukan oleh pihak pemilik.
“Tidak ada batasan waktu untuk menyambutnya. Semua tergantung dari tim legal pemilik lapangan padel untuk segera mengurus perizinan. Kami akan siap membantu proses perizinan. Kami berharap calon pelaku usaha lapangan padel untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum kegiatan Pembangunan dijalankan,” jelasnya secara rinci.
Petrus Assa, Manajer Operasional Lapangan Padel di Kawasan Ancol, mengakui adanya kesalahpahaman terkait tidak adanya PBG pada saat operasional berjalan. Namun, ia menyatakan bahwa perizinan tersebut sebenarnya sudah dalam tahap proses pengurusan dan baru belum mencapai tahap publikasi. Ia juga menyampaikan bahwa pemecahan telah memiliki perizinan lain yang diperlukan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sebagai warga negara yang baik, saya mengakui kesalahan ini dan sebenarnya sudah dalam proses mengurus PBG. Kita mengikuti persyaratan-persyaratannya, Perizinan yang lain seperti IMB yang sudah kami miliki,” tutupnya.













