Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melaksanakan operasi serentak pengawasan peredaran minuman keras (miras) yang dilakukan secara menyeluruh di delapan kecamatan wilayah kerja.
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran miras di tengah masyarakat, terutama dalam momen Ramadan yang penuh berkah.
Dalam operasi yang melibatkan sebanyak 140 personel gabungan dari Satpol PP bersama unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), petugas berhasil mengamankan hasil sementara sebanyak 2.105 botol miras. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi usaha yang tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang pengendalian minuman beralkohol.
Baca juga : Pemprov Jakarta Izinkan ASN WFH dan Atur Jam Kerja Selama Ramadhan 1447 H
“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan peredaran miras dapat ditekan, terutama di momen Ramadan, agar tidak memicu gangguan ketertiban di masyarakat,” ucapnya.
Sasaran utama operasi tersebut adalah tempat usaha ilegal yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, termasuk lokasi yang berada di sekitar sekolah, rumah ibadah, dan kawasan permukiman yang sering menjadi objek keluhan warga.
“Kami fokus pada pelaku usaha ilegal. Jika mereka tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Edison.
Meskipun hingga saat ini tidak ditemukan peredaran miras oplosan dalam operasi tersebut, pihaknya menjamin bahwa pengawasan akan terus diperketat guna mencegah potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kegiatan ini juga diharapkan berperan sebagai langkah preventif untuk menekan kemungkinan terjadinya gangguan ketertiban umum, seperti aksi mabuk yang dapat mengakibatkan keributan di lingkungan masyarakat.
Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan rencananya akan dimusnahkan melalui kegiatan resmi yang melibatkan berbagai unsur terkait, antara lain pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian. Acara pemusnahan direncanakan akan berlangsung pada bulan Mei 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.













