KemenP2MI Cabut SIP3MI PT Multi Intan Amanah Internasional

IMG 20260204 100923 scaled
KemenP2MI Cabut SIP3MI PT Multi Intan Amanah Internasional.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI) mengumumkan pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT. Multi Intan Amanah Internasional sesuai Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tanggal 29 Januari 2026.

“Perusahaan ini menjadi yang ketiga yang mengalami pencabutan izin sejak pembentukan Kementerian P2MI pada 21 Oktober 2024, setelah PT. Ramzi dan PT. Putri Samawah, ” kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, Rabu (4/2/2026).

Rinardi mengatakan PT. Multi Intan Amanah Internasional terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1) huruf b, yaitu tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI. Pelanggaran tersebut mencakup tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan yang telah dicairkan dalam waktu 1 bulan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f dan Pasal 15 ayat (1) huruf ff dari peraturan yang sama serta Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025.

“Proses penanganan dimulai sejak Februari 2024 ketika KP2MI/BP2MI merekomendasikan pemberian sanksi ke Kementerian Ketenagakerjaan, dengan total durasi penanganan selama 2 tahun 3 bulan sejak menerima pengaduan awal, ” ujarnya.

Baca juga : Tempatkan Pekerja Migran Domestik ke Timur Tengah, Kementerian P2MI Sanksi P3MI di Depok

Dalam hal ini, perusahaan juga tidak memenuhi hak dan menyelesaikan permasalahan sebanyak 61 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan total tuntutan Rp1.709.200.000. “Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, perusahaan juga telah dikenakan sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha melalui Keputusan Dirjen Nomor 10 Tahun 2025,” kata Rinardi.

Tahapan Penanganan Sebelum Pencabutan

Deposito uang jaminan perusahaan dicairkan pada 6 Oktober 2025 untuk menyelesaikan permasalahan PMI, dengan distribusi sebagai berikut:

– 56 CPMI/PMI menerima melalui transfer
– 1 diberikan kepada ahli waris (PMI meninggal dunia)
– 4 diberikan kepada keluarga karena PMI berada di luar negeri dan tidak memiliki rekening

Meskipun dana telah didistribusikan secara prorata sesuai jumlah deposito yang ada (Rp1,5 miliar), perusahaan tidak menyetorkan kembali kekurangan deposito. “Kementerian telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali pada tanggal 19 Desember 2025, 29 Desember 2025, dan 9 Januari 2026 untuk klarifikasi, namun pihak perusahaan tidak pernah hadir, ” jelasnya.

Konsekuensi Pencabutan SIP3MI

Dengan dicabutnya izin, PT. Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan kegiatan penempatan termasuk memberangkatkan CPMI yang telah menandatangani perjanjian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga : Sidang Terbuka Senat Universitas Tarumanagara Mengukuhkan Kepala BNN RI dengan Gelar Doktor Kehormatan

Perusahaan juga wajib melakukan hal seperti Menyelesaikan permasalahan yang dialami CPMI/PMI, Menyelesaikan permasalahan PMI di negara tujuan sampai berakhirnya perjanjian kerja terakhir dan Mengembalikan SIP3MI kepada Menteri P2MI.

“Selain itu, perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan perizinan baru selama 5 tahun, dan penanggung jawabnya dilarang menjadi penanggung jawab kegiatan usaha penempatan PMI selama waktu yang sama, terhitung sejak tanggal pencabutan, ” tegasnya.

Rinardi menyebut sampai saat ini, terdapat 508 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beroperasi. Sebanyak 11 perusahaan telah dikenakan sanksi administratif sementara, dengan rincian 5 kasus karena penempatan non-prosedural dan 6 kasus karena tidak memenuhi hak PMI. Pencabutan SIP3MI telah dilakukan terhadap 3 perusahaan, termasuk PT. Multi Intan Amanah Internasional.

Kementerian P2MI menjelaskan bahwa sanksi tidak diberikan serta-merta, melainkan melalui tahapan mulai dari penghentian sementara kegiatan selama 3 bulan untuk evaluasi, hingga pencairan deposito dan akhirnya pencabutan izin jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Bagi PMI yang merasa belum mendapatkan kompensasi yang layak, Kementerian siap melakukan advokasi dan pendampingan ke aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *