Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan telah menetapkan dokter sekaligus figur publik Richard Lee sebagai tersangka sejak akhir Desember 2025, meskipun informasi tersebut baru ramai diperbincangkan publik belakangan ini.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal luas sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Laporan itu tercatat dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan tanggal 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee ditetapkan pada 15 Desember 2025 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Saudara RL sudah masuk tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Reonald dalam keterangannya pada Senin (5/1/2026).
Setelah penetapan tersebut, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan pertama pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tidak hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Pihak kepolisian kemudian mengakomodasi permintaan tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (7/1/2026).
“Yang bersangkutan meminta reschedule dan berjanji akan hadir pada 7 Januari 2026,” jelas Reonald.
Polisi menegaskan tidak akan mentolerir ketidakhadiran kembali. Jika Richard Lee kembali mangkir tanpa alasan yang jelas, aparat akan mengambil langkah tegas.
“Apabila pada panggilan berikutnya tidak diindahkan, kami akan melampirkan surat perintah penjemputan secara paksa,” tegas Reonald.
Dalam perkara ini, Richard Lee menjadi satu-satunya tersangka untuk sementara waktu. Namun, kepolisian membuka peluang adanya tersangka lain jika ditemukan alat bukti baru dalam proses penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, semua bergantung pada perkembangan alat bukti,” ujarnya.
Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Baca juga : Kasus Penggelapan Saham PT Bososi Pratama Masuk Babak Baru: Polisi Tetapkan Tersangka dan Terbitkan DPO
Kasus ini bermula dari pembelian sejumlah produk kecantikan yang dilakukan pihak pelapor pada Oktober hingga November 2024 melalui berbagai marketplace. Dari hasil pengecekan, produk-produk tersebut diduga tidak sesuai klaim, mulai dari kandungan yang tidak ditemukan, kemasan tidak steril, hingga dugaan praktik repacking.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Pemeriksaan pada 7 Januari 2026 disebut akan menjadi momentum krusial bagi Richard Lee untuk memberikan keterangan resmi sebagai tersangka.
Sebelumnya, terdapat saling laporan antara Richard Lee dengan Doktif. Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025 dan dikenakan wajib lapor, dengan rencana mediasi yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026.













