Satusuaraexpress.co | Jakarta — Hukuman pidana kerja sosial secara resmi diterapkan mulai Januari 2026, dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana Indonesia seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan jenis pekerjaan sosial yang akan dilakukan, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Sebanyak 968 tempat kerja sosial telah disiapkan, antara lain di tempat ibadah dan panti asuhan, serta 94 Griya Abhipraya untuk memberikan bimbingan selama pelaksanaan, dengan dukungan 1.880 mitra.
Baca juga : Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sebut Berkas Perkara Ilegal Mining Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah meneken nota kesepahaman dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat, untuk mempersiapkan penerapan hukuman ini.
Hukuman pidana kerja sosial berlaku bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, dengan vonis maksimal 6 bulan penjara atau denda kategori II (Rp10 juta), dan durasi pelaksanaan antara 8 hingga 240 jam.
Melansir laman resmi Mahkamah Agung, hukuman pidana kerja sosial merupakan alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek untuk tindak pidana ringan. Pelaku akan menjalani kegiatan sosial tanpa upah sebagai bentuk pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Tujuannya adalah memberikan efek jera, bermanfaat bagi masyarakat, mengurangi kepadatan lapas, serta mendorong keadilan restoratif agar pelaku menyadari dampak tindakan mereka sambil tetap produktif.
Sebelum penjatuhan hukuman, hakim akan mempertimbangkan beberapa faktor seperti riwayat sosial terdakwa, pengakuan kesalahan, keselamatan kerja, serta persetujuan terdakwa sendiri.
Jika pelaku melanggar ketentuan atau mengulangi tindak pidana, akan dikenai hukuman penjara atau denda sebagai pengganti. Kebijakan ini dianggap sebagai gebrakan perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia yang lebih manusiawi dan fokus pada pemulihan.













