Penyerahan Bantuan Pemutihan Ijazah Tahap V 2025 Menuai Apresiasi Legislator

IMG 20260102 WA0007
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemprov DKI Jakarta menyerahkan bantuan pemutihan ijazah tahap V tahun 2025, di Halaman Balaikota DKI Jakarta. Kegiatan ini langsung menuai apresiasi positif dari kalangan legislator daerah, mengingat manfaat yang diberikan secara nyata bagi masyarakat.

Program ini bertujuan khusus membantu warga Jakarta yang mengalami penahanan ijazah dari sekolah. Kondisi tersebut membuat mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan karena belum memenuhi dan melunasi berbagai syarat administrasi yang ditetapkan di institusi pendidikan sebelumnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin, memberikan penilaian bahwa program pemutihan ijazah telah berada pada jalur yang tepat. Hal ini terbukti dari dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat yang mendapatkan manfaat, terutama mereka yang sebelumnya terhambat dalam mengembangkan masa depan akibat tidak memiliki ijazah yang sah.

Oleh karena itu, Dina Masyusin mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempercepat pelaksanaan serta memperluas cakupan bantuan, sehingga semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaatnya.

Baca juga : DPRD Minta Pemerintah DKI Menindak Tegas Gedung Tak Memenuhi Standar Keselamatan

“Program ini sudah berjalan baik, tinggal ditingkatkan skalanya,” ujarnya.

Dengan memperhitungkan kemampuan anggaran yang tersedia serta kolaborasi yang dapat dibangun dengan berbagai pihak terkait, Dina yakin bahwa Jakarta memiliki potensi untuk menuntaskan hingga 25.000 hingga 30.000 kasus penahanan ijazah dalam satu tahun.

Menurut dia, upaya pemutihan ijazah tidak boleh hanya berhenti sebagai agenda seremonial semata. Rancangan program seharusnya dirancang sebagai solusi jangka panjang yang mampu memastikan bahwa persoalan penahanan ijazah tidak akan terulang kembali di masa mendatang.

“Jadi yang terpenting, program ini jangan berhenti sebagai simbol kepedulian, tapi benar-benar menjadi solusi sistemik agar ijazah tidak lagi menjadi hambatan masa depan warga,” tegas Dina.

Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta perlu melihat program ini sebagai bentuk investasi sosial yang strategis, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Program ini sudah berada di jalur yang benar, tinggal diperluas dan dipercepat agar ijazah tidak lagi menjadi penghalang masa depan warga Jakarta,” katanya kembali menegaskan.

Selain fokus pada sekolah umum, Dina juga menyoroti pentingnya memberikan dukungan terhadap siswa madrasah. Pasalnya, lembaga pendidikan ini juga masih menghadapi persoalan penahanan ijazah yang sama pada sebagian warganya.

Dengan dorongan ini, Komisi E DPRD DKI Jakarta berharap bahwa program pemutihan ijazah tidak hanya berfungsi untuk menghapus beban administrasi bagi masyarakat, tetapi juga dapat membuka akses yang lebih luas terhadap pendidikan lanjutan serta peluang pekerjaan bagi warga Jakarta.

“Meskipun madrasah kewenangannya ada di Kementerian Agama, tapi setidaknya Pemprov DKI harus membantunya apalagi mereka merupakan warga Jakarta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *