Satusuaraexpress.co | Jakarta — Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang akan mulai berlaku pada awal tahun 2026. Kebijakan penetapan UMP terbaru ini bukanlah keputusan semata-mata pemerintah daerah, melainkan hasil dari proses dialog yang intensif antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Pramono menyampaikan bahwa UMP Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Penetapan angka tersebut didasarkan pada peraturan pemerintah yang berlaku serta mempertimbangkan dua faktor utama: kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Proses perundingan yang terjadi menunjukkan perbedaan posisi antara kedua pihak. “Untuk pengusaha, awalnya mereka bertahan dengan 0,5. Sedangkan pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9, sehingga akhirnya 0,75,” ungkap Pramono.
Ia mengapresiasi keterlibatan aktif kedua pihak yang duduk bersama pemerintah, karena menurutnya dialog yang terbuka mampu menghasilkan keputusan yang lebih adil dan merata guna mendukung pembangunan Jakarta.
Baca juga : Sekretariat DPRD DKI Dukung Peran Aktif Perempuan Dalam Pembangunan Daerah
Untuk memastikan bahwa kenaikan UMP tetap berada di atas tingkat inflasi daerah, pemerintah DKI Jakarta juga telah memutuskan untuk memberikan sejumlah subsidi. Subsidi yang diberikan meliputi bantuan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, serta layanan pemeriksaan kesehatan yang dapat diakses secara gratis.
Pramono berharap kebijakan kenaikan UMP ini tidak hanya menjadi bentuk pengakuan terhadap peningkatan kinerja para pekerja di berbagai sektor, tetapi juga mampu mendorong para pengusaha di Jakarta untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas di masa depan.













