Jaksa Agung Janji Akan Tegakkan Hukum Terhadap Biang Kerok Bencana Sumatera, Satgas PKH Gelar Investigasi

IMG 1761202113
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Foto : Dok Kejaksaan Agung RI

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin tidak akan tinggal diam dalam mengusut biang kerok penyebab banjir dan longsor yang baru-baru ini menimpa tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hal ini ditegaskan secara resmi oleh Barita Simanjuntak selaku Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurut Barita, Jaksa Agung telah menyampaikan bahwa negara akan aktif melakukan fungsi hukum terhadap segala hal yang mengakibatkan terjadinya bencana yang merenggut ratusan nyawa.

Baca juga : Kasus Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel di Kabupaten Bekasi: Kerugian Negara dijamin Rp 7 Miliar

“Kemarin Jaksa Agung sudah menyampaikan bahwa negara tidak tinggal diam, akan melakukan fungsi hukum terhadap apa yang mengakibatkan bencana kemarin,” ucapnya.

Selain itu, Satgas PKH juga telah segera melakukan serangkaian kegiatan terkait bencana tersebut, termasuk investigasi, penyelidikan awal, dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Barita menekankan bahwa salah satu kelebihan dari Satgas PKH adalah kemampuannya untuk melakukan koordinasi yang mudah, cepat, dan langsung.

Koordinasi lintas instansi ini mencakup jajaran otoritas kehutanan dan lingkungan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan.

Dalam keterangannya, Barita juga menyatakan bahwa bencana besar di Sumatera terjadi akibat pengelolaan alam yang serampangan.

Baca juga : Reno, Sang Pahlawan dari Unit K-9 Polda Riau, Gugur dalam Tugas Kemanusiaan di Sumatera Barat

“Bencana yang membuat air mata bercucuran, justru karena potensi kekayaan alam kita dikelola secara serampangan, mengakibatkan kerugian yang besar,” jelasnya.

Hasil temuan dari investigasi Satgas PKH nantinya akan disimpulkan untuk menentukan ranah kewenangan penyidik yang sesuai, baik dari otoritas kehutanan, Polri, maupun Penyidik Khusus (Pidsus), dan akan ditindaklanjuti secara pro justitia berdasarkan data objektif dan bukti hukum yang ada.

Diketahui, banjir bandang yang melanda wilayah tersebut dipenuhi kayu gelondongan yang diduga berasal dari pembalakan liar. Sampai saat ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyegel 7 subyek hukum yang diduga merusak hutan dan menyebabkan terjadinya banjir.

Ia juga menambahkan bahwa masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan dilakukan pendalaman, serta tidak ragu untuk segera menyegel bila terbukti melakukan pelanggaran sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kelestarian hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *