Warga Desa Benjot Geruduk Kantor Desa, Protes Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes

IMG 20251116 WA0019 860x573 3911866619
Suasana tegang menyelimuti kantor Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Cianjur.

Satusuaraexpress.co | Cianjur — Suasana tegang menyelimuti kantor Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Cianjur, saat puluhan warga berbondong-bondong mendatangi tempat tersebut. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk menyampaikan protes terkait dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kegeraman warga bermula ketika mereka menemukan fakta bahwa saldo rekening BUMDes hanya tersisa Rp 272 ribu. Padahal, total dana yang seharusnya ada adalah Rp 204 juta. Penemuan ini sontak memicu amarah warga, yang kemudian menuntut penjelasan dari pihak terkait.

Fesi Syarchosi, Ketua BUMDes yang juga dikenal sebagai tokoh agama di desa tersebut, akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengakui bahwa sebagian besar dana BUMDes, sekitar Rp 180 juta, telah digunakan untuk investasi saham pribadi. Sementara itu, sebagian kecil lainnya digunakan untuk pembangunan kandang ayam yang hingga saat ini baru selesai 60% saja.

Baca juga : MK Tegaskan Kapolri Tak Bisa Tugaskan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil

“Saya akui salah. Awalnya saya tidak tahu ternyata seperti ini tidak diperbolehkan. Saya anggap ini sebagai pelajaran berharga agar ke depan bisa lebih baik,” ujarnya dengan nada menyesal, Selasa (18/11/2025).

Pengakuan Fesi ini tentu saja tidak serta merta meredakan emosi warga. Dalam forum audiensi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, warga tetap menuntut pertanggungjawaban yang jelas. Kapolsek Cugenang bahkan sempat menyarankan agar Fesi ditahan sementara selama 24 jam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga : DPRD DKI Jakarta Dorong Peningkatan Kualitas dan Jangkauan Pelatihan Kerja

Namun, warga memiliki pandangan lain. Mereka menolak usulan penahanan tersebut dan lebih memilih agar Fesi segera mengembalikan seluruh dana yang telah diselewengkan. Warga memberikan tenggat waktu hingga 20 Desember 2025 bagi Fesi untuk mengembalikan dana tersebut. Sebagai jaminan, Fesi juga diwajibkan menyerahkan sertifikat tanah miliknya.

Warga Desa Benjot dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Mereka berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *