Sentil Kasus Firli Bahuri, Kuasa Hukum Roy Suryo Optimis Kliennya Tidak di Tahan

FhhvTk2ngq5Eat5qzFwSvaia7K6g

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polda Metro Jaya memeriksa pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa hari ini. Pemeriksaan ini terkait status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum dari Roy Suryo dan para tersangka lainnya, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak akan ditahan oleh pihak kepolisian. “Hari ini kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan,” ujarnya pada Kamis (13/11/2025).

Keyakinan ini didasari oleh perbandingan dengan kasus hukum yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, yang menurutnya belum juga ditahan.

Baca juga : Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Narkoba Jenis Etomidate, Barang Bukti Diperkirakan bernilai Rp 42,5 Miliar

“Sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina, karena dia sudah inkrah, dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian memiliki alat bukti yang cukup.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 7 November 2025.

Baca juga : Polres Metro Jakarta Barat Amankan Bentrokan Antar Kelompok di Cengkareng Timur

Asep Edi merinci bahwa delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT. “Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” jelasnya.

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada kesimpulan penyidik bahwa para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *