Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Narkoba Jenis Etomidate, Barang Bukti Diperkirakan Mencapai Rp 42,5 Miliar

IMG 20251112 WA0014
Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate.

Satusuaraexpress.co | Tangerang — Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate yang diselundupkan dalam cartridge vape. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto di Aula Makopolresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kombes Bhudi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya peredaran cartridge vape berisi cairan etomidate di wilayah Ciledug Indah. Kemudian, pada 19 Oktober 2025, tim Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap tersangka AS di Ciledug Indah dengan barang bukti 960 cartridge berisi cairan etomidate.

“Dari keterangan AS, diketahui bahwa cartridge tersebut diperoleh dari KH, seorang WNA Malaysia, di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat, ” kata Bhudi, Rabu (12/11/2025).

IMG 20251112 WA0015

Setelah penangkapan AS, aparat kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka KH pada 2 November 2025, CW (WNA Malaysia) pada 4 November 2025 dan SY. Dari tangan KH, polisi menyita 5.000 cartridge, dari CW disita 2.535 cartridge dan dari SY disita 5 cartridge berisi cairan serupa. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 8.500 cartridge.

“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 42,5 miliar, dengan asumsi harga per cartridge mencapai Rp 5 juta, ” ungkapnya.

Tersangka AS mengaku mendapat upah Rp 500 ribu setiap mengantarkan cartridge dan telah melakukan pengantaran selama tiga bulan terakhir. Sementara itu, KH dijanjikan upah 5.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 20 juta) setiap datang ke Indonesia. CW dijanjikan upah antara 15.000 hingga 20.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp 60 juta hingga Rp 80 juta) setelah mencapai target satu bulan.

Etomidate adalah agen anestesi intravena hipnotik non-barbiturat turunan imidazol. Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya modus penyelundupan obat keras berbahaya yang dikamuflase melalui produk rokok elektrik, melibatkan jaringan lintas negara.

Kepala BPOM Tangerang, M. Sony Mughofir menjelaskan bahwa etomidate merupakan zat aktif yang digunakan sebagai obat bius dan termasuk dalam golongan obat keras.

Baca juga : Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dalam Sehari

“Penggunaan etomidate tanpa resep dokter dapat menyebabkan gangguan kesehatan hingga kematian karena memengaruhi sistem saraf pusat dan menurunkan kesadaran, ” ujarnya.

Para tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait penyalahgunaan obat keras.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba dalam bentuk cair atau cartridge vape yang sulit terdeteksi. Pengawasan lintas lembaga (Polri, Bea Cukai, dan BPOM) akan diperketat, terutama di jalur udara internasional, untuk mencegah peredaran narkoba dengan modus serupa. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *