Pembangunan Klaster Perumahan di Meruya Selatan Picu Kemarahan Warga: Akses Jalan Terganggu, Perda Diduga Dilanggar

IMG 20251028 WA0002 scaled
Pembangunan klaster perumahan di Meruya Selatan diduga caplok badan jalan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pembangunan sebuah klaster perumahan baru di Jalan Kavling DKI RT 05/04, Meruya Selatan, Jakarta Barat, telah memicu gelombang protes dari warga sekitar. Proyek yang diklaim sebagai milik salah satu pengembang properti terkemuka ini dituding memanfaatkan sebagian badan jalan umum untuk pembangunan saluran got, mengakibatkan gangguan akses dan potensi bahaya bagi pengguna jalan.

Warga mengungkapkan kekesalan mereka terhadap tindakan yang dianggap tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan fasilitas umum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Slamet (45), seorang warga RT 05/04, dengan nada geram mengatakan, “Ini jelas mengganggu aktivitas kami sehari-hari. Jalan umum kok seenaknya dijadikan tempat bikin got untuk proyek klaster. Seharusnya, kalau mau membuat saluran air, ya di dalam area perumahan mereka sendiri, bukan malah memakan badan jalan.”

Menurut pengamatan di lokasi, pengerjaan proyek yang telah berlangsung selama lebih dari dua minggu ini telah menyebabkan penyempitan jalan yang signifikan. Jalan yang sebelumnya dapat dilalui dua arah, kini hanya menyisakan separuh lebar akibat galian untuk pembuatan got beton. Kondisi ini menyulitkan mobil untuk berpapasan, sementara pengendara roda dua harus ekstra hati-hati agar tidak terperosok ke dalam galian.

Baca juga : Pemprov DKI ‘Angin-anginan’ Jalankan Aturan, Cafe di Meruya Utara Masih Jadikan Bahu Jalan Sebagai Lahan Parkir

Warga juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, yang secara tegas mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang di wilayah DKI Jakarta harus mempertahankan fungsi jalan dan fasilitas umum.

Selain itu, tindakan menggunakan jalan umum sebagai bagian dari infrastruktur perumahan juga dinilai tidak sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang kegiatan yang mengganggu atau merusak fasilitas umum tanpa izin resmi dari Pemerintah Daerah.

Rohman (52), seorang tokoh masyarakat Meruya Selatan, dengan tegas menyatakan, “Jelas ini melanggar Perda. Jalan itu adalah fasilitas publik yang dilindungi oleh hukum. Jika digunakan untuk proyek swasta tanpa izin yang jelas, itu sudah termasuk pelanggaran tata ruang.”

Ketidakpuasan warga semakin bertambah dengan tidak adanya sosialisasi dari pihak pengembang mengenai proyek tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara sepihak tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. Warga berharap Pemerintah Kota Jakarta Barat segera turun tangan untuk memeriksa legalitas proyek tersebut dan memastikan bahwa semua ketentuan dan peraturan dipatuhi.

Baca juga : Dinas Nakertransgi DKI Jakarta Buka Pelatihan Bahasa Jepang MTU Perdana di Jakarta Selatan

Nurhayati (39), seorang ibu rumah tangga yang juga terdampak oleh proyek ini, menambahkan, “Kami ingin ada tindakan nyata dari pemerintah. Jangan sampai pengembang bisa seenaknya mengambil jalan warga demi kepentingan proyek mereka. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tegas menegakkan Perda, karena ini menyangkut kepentingan publik.”

Selain masalah lalu lintas, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek tersebut. Debu tebal beterbangan, air tergenang di beberapa titik, dan sisa material proyek berserakan di sepanjang jalan. Kondisi ini semakin parah ketika hujan turun, membuat jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna kendaraan roda dua.

Warga berharap Pemerintah Kota Jakarta Barat segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek di Jalan Kavling DKI, Meruya Selatan, dan menindak pelaksana pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak anti terhadap pembangunan. Tapi pembangunan harus sesuai dengan aturan yang ada. Kalau dibiarkan seperti ini, nanti semua pengembang bisa seenaknya menggunakan jalan umum untuk kepentingan proyek mereka,” tegas Rohman.

Baca juga : Respon Putra Menteri Keuangan Mendapati Rumahnya Diteror Santet

Selain penertiban proyek, warga juga mengharapkan adanya restorasi jalan setelah proyek dihentikan. Jalan yang telah rusak akibat galian diharapkan segera diperbaiki agar dapat digunakan kembali oleh warga secara normal.

Dalam konteks yang lebih luas, warga menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih memperketat pengawasan terhadap pengembang properti, khususnya di wilayah padat seperti Meruya Selatan yang masih memiliki banyak akses jalan kecil. Mereka menekankan bahwa pembangunan harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan hanya pada nilai komersial proyek semata.

“Kami ingin pembangunan yang tertib dan transparan, sesuai dengan Perda yang berlaku. Jangan sampai fasilitas umum dikorbankan demi kepentingan klaster-klaster mewah,” pungkas Rohman, mewakili suara warga yang merasa dirugikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *