Berita  

Pemprov DKI ‘Angin-anginan’ Jalankan Aturan, Cafe di Meruya Utara Masih Jadikan Bahu Jalan Sebagai Lahan Parkir

Warga pertanyakan kredibilitas Pemrov DKI tegakan aturan?!

8ef35aab d2c5 4f79 af6f 992db1ebeaa7
Sebuah cafe masih jadikan lahan parkir liar di Meruya Utara, Kembangan, Jakara Barat (Jalur 20).

SATUSUARAEXPRESS.CO | Jakarta – Sebuah cafe di kawasan Meruya Utara, Jakarta Barat masih menjadikan bahu jalan raya sebagai lahan parkir custamer yang datang membawa kendaraan mobil. Meski sebelumnya, petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) sempat menindak.

Keberadaan kendaraan yang terparkir sembarang tempat itu memang sudah lama dikeluhkan penguna jalan dan masyarakat, meski sudah dilakukan penindakan nampaknya pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta belum tegas tegakan aturan dinilai ‘angin-anginan’.

Sebab, perhari Senin, (27/10/2025) siang, pantauan Satusuaraexpress.co, kendaraan yang terparkir sembarang tersebut masih ‘mengular’.

ad802065 3084 4505 b156 b56dcfdd6fbf
Jalan raya dijadikan lahan parkir di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat (Jalur 20).

“Masih terdapat kendarana parkir di jam makan siang dan malam hari ini,” kata seorang warga pengguna jalan saat dimintai keterangan.

Hal ini jadi catatan bagi pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta terkait keseriusannya dalam menajalankan peraturan daerah (perda) dan keluhan warga.

Hingga berita ini di tayangkan, belum ada jawaban resmi dari pemerintah kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) terkait keluhuan warga tersebut.

Sanksi bagi kendaraan yang parkir sembarangan di Jakarta meliputi denda administratif, penderekan, hingga sanksi pidana. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500.000 dan/atau pidana kurungan paling lama 2 bulan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain itu, kendaraan juga dapat diderek oleh Dinas Perhubungan dengan biaya menjadi tanggung jawab pelanggar, sesuai Perda No. 5 Tahun 2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *