Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seorang istri berinisial HZ (33) tega memotong alat kelamin suaminya, H (35), hingga putus, akibat dilatarbelakangi oleh dugaan perselingkuhan. Insiden tragis ini berujung pada kematian korban setelah menjalani perawatan intensif selama lebih dari tiga minggu.
Rekonstruksi kejadian yang digelar di Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (21/10/2025) lalu mengungkap detail kronologis yang memilukan. Sebanyak 18 adegan diperagakan oleh pelaku, menggambarkan secara rinci bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
Awal Mula Perseteruan
Semuanya bermula ketika HZ menemukan pesan mencurigakan di ponsel suaminya yang tergeletak di meja kamar. Pesan tersebut mengindikasikan adanya hubungan terlarang antara H dengan wanita lain. Emosi HZ pun tersulut.
Baca juga : Polri Bongkar Jaringan Narkoba, 38 Ribu Kasus Diungkap, Nilai Aset Rp 221 Miliar Disita
Menurut keterangan polisi, HZ kemudian membangunkan H dan mencoba mengajak suaminya berhubungan badan. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban. H lalu beranjak ke kamar mandi, meninggalkan HZ yang semakin dilanda amarah.
Aksi Brutal di Kamar Tidur
Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, HZ bergegas menuju dapur dan mengambil sebuah pisau cutter. Dengan langkah cepat, ia kembali ke kamar tidur. Saat H tengah berbaring tanpa mengenakan celana, HZ tanpa ampun langsung menyerang dan memotong alat kelamin suaminya hingga putus.
Baca juga : Waduh! Gegara Diputusin, Seorang Pria Nekat Bakar Kontrakan Mantan
Korban sontak terbangun dan menjerit kesakitan. Sambil menahan perih yang luar biasa, H sempat mempertanyakan alasan tindakan keji istrinya. Dengan nada penuh amarah, HZ menuduh suaminya telah berselingkuh.
Upaya Penyelamatan yang Sia-Sia
Melihat darah yang mengucur deras, HZ panik. Ia kemudian memasukkan potongan organ vital suaminya ke dalam kantong plastik. Dengan sepeda motor, HZ membawa H yang bersimbah darah ke rumah sakit.
Sempat dibawa ke RS Anggrek Mas, H akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena luka yang diderita terlalu parah. Sayangnya, setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari, nyawa H tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada 12 Agustus 2025 akibat komplikasi luka berat.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya yang mengerikan, HZ kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius atau kematian. Jika terbukti bersalah, HZ terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga komunikasi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dalam sebuah hubungan rumah tangga. Kekerasan bukanlah solusi, dan dapat berakibat fatal bagi semua pihak yang terlibat.













