Butuh Uang Untuk Berobat Orangtua, Eks Karyawan Restoran Nekat Mencuri

IMG 20251012 WA0000
Pelaku pencurian berinisial ML ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Seorang eks karyawan restoran berinisial ML, nekat mencuri di tempat kerjanya dulu. Bermodal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku.

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison mengatakan pelaku melakukan pencurian di restoran cepat saji yang berada di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pelaku merupakan mantan karyawan restoran tersebut.

“Aksinya terekam kamera pemantau yang ada di lokasi. Setelah satu bulan berlalu, ML berhasil ditangkap. ML ditangkap di wilayah Pademangan,” terang Pendi, Minggu (12/10/2025).

ML diketahui terakhir menjabat sebagai supervisor pada restoran itu. Berbekal kunci cadangan yang masih ada padanya dan informasi brangkas, ML nekat melancarkan aksinya.

Baca juga : Belum Lama Dirilis, Bjokanism Posting Kalau Dirinya Masih Bebas

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membuka pintu restoran dengan menggunakan kunci cadangan yang masih dipegang saat ia masih bekerja,” ujarnya.

“Ia juga mengaku berhasil membuka brankas dengan mudah karena kode brankas masih sama,” lanjutnya.

ML mengaku melakukan aksi terlarang itu karena terdesak untuk biaya berobat orang tuanya. Namun tak dijelaskan nominal uang yang digasak pelaku.

Baca juga : Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Vonis Penjara, Hotman Paris Iba Karena Seorang Perantauan

“Alasan karena dalam kondisi terdesak untuk memenuhi biaya pengobatan orang tuanya yang harus segera di amputasi akibat menderita penyakit gula,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, ML mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya, yang dikabarkan harus menjalani amputasi akibat komplikasi penyakit gula.

“Ia juga berhasil membuka brankas dengan mudah karena kode brankas yang masih sama,” kata Pendi.

Akibat perbuatannya, pelaki dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *