Terminal Bayangan di Pondok Pinang Masih Beroperasi, Penindakan Satpol PP Angin Anginan

IMG 20210718 WA0001
Terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hingga kini masih beroperasi. Aparat terkait nampak angin-anginan dalam menindak terminal bayangan tersebut.

Terakhir, Satpol PP DKI Jakarta memberikan penyuluhan kepada pengelola terminal bayangan pada Sabtu (25/6/2022). Dimana, Satpol PP DKI melarang agar tidak lagi melanjutkan kegiatannya. Namun, seiring berjalannya waktu terminal tersebut kembali beroperasi.

Saat Satusuaraexpress mencoba mengkonfirmasi perizinan operasional terminal bayangan tersebut, petugas saling lempar. Dimana Satpol PP DKI Jakarta yang saat itu dikonfirmasi mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut ke Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra mengaku belum menerima info lanjutan terkait terminal bayangan tersebut.

Baca juga : Anggaran DKI 2026 Ditetapkan Rp81,2 Triliun, DPRD Ingatkan Komisi Tak Lampaui Batas

“(Penertiban terminal bayangan) Info sementara belum ada. Ke kami Satpol kecamatan belum ada info lanjutan dari Satpol PP Provinsi maupun dari Dishub, ” kata Citra.

Bahkan, Citra menyarankan untuk menanyakan terkait terminal bayangan tersebut ke Dishub atau Satpol PP Pemprov DKI. Sebab, kewenangan penutupan dan penyegelan ada di Pemprov DKI.

“Bisa konfirm ke Satpol maupun Dishub Provinsi. Penutupan atau penyegelan kewenangannya ada di Provinsi. Di sini kami tim pelaksana pendampingan pengawasan, ” ujarnya.

Seperti diketahui, tiga tahun lalu Satpol PP DKI Jakarta mendatangi terminal bayangan untuk memberikan penyuluhan terakhir. Saat itu, sidak dipimpin oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat. Namun, hingga pensiun Tamo Sijabat tidak ada kabar lagi terkait terminal bayangan tersebut.

Baca juga : Polda Metro Jaya Gandeng Ormas untuk Jaga Jakarta

“Ini penyuluhan terakhir ke pengelola sampai batas waktu Rabu depan (29/6/2022), ” kata Tamo Sijabat saat itu.

Tamo juga menghimbau kepada seluruh perusahaan otobus (PO) agar tidak lagi beroperasi dari terminal ilegal tersebut. Penertiban terminal bayangan tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan ini salah satunya membahas bagaimana orang mengoperasikan transportasi publik dan bagaimana pengguna kendaraan pribadi harus berperilaku agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akan melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut.

Baca juga : Suhardiman di Balik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional

Nantinya denda administrasi dan sanksi kurungan (penjara) akan berlaku jika aturan itu tidak diindahkan, kata dia.

Selain itu, Mantan Kasatpol PP Jakarta Barat itu mengatakan, kegiatan penjualan karcis di terminal harus memiliki izin dan harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator PO bus yang menaungi.

“Kalau itu dilanggar, nanti kita meminta Dinas Perhubungan untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *