Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar

image
Bareskrim Polri menggelar konfrensi pers kasus pembobolan rekening dormant.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Dalam kasus itu, penyidik ​​menetapkan sembilan tersangka.

“Dari proses penyidikan penyidik ​​tersebut telah ditetapkan 9 orang tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Dia menjelaskan, modus para tersangka yakni melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening dormant. Adapun jumlah dana yang dipindahkan bernilai Rp204 miliar.

“Pemindahan dana ke rekening di rekening dormant secara in absensia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” tutur Helfi.

Baca juga : DPRD DKI Sebut TMR Miliki Potensi Besar Penyumbang Pendapatan APBD

Menurut dia, sindikat pembobol bank itu mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset saat melancarkan aksinya.

“Sejak awal bulan Juni 2025 jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jawa Barat untuk merencanakan transfer dana ke rekening dormant,” kata dia.

Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Baca juga : Ditetapkan Tersangka dan Di PTDH Atas Kasus Pembunuhan, Kompol Yogi Justru Dimutasi

Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.

Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:

1.⁠ ⁠Oknum Karyawan Bank:
•⁠ ⁠AP (Kepala Cabang Pembantu)
•⁠ ⁠GRH (Consumer Relation Manager)

2.⁠ ⁠Pelaku Pembobolan:
•⁠ ⁠C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
•⁠ ⁠DR (Konsultan hukum)
•⁠ ⁠NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
•⁠ ⁠R (Mediator)
•⁠ ⁠TT (Fasilitator keuangan ilegal)

3.⁠ ⁠Pelaku Pencucian Uang:
•⁠ ⁠DH (Pembuka blokir rekening)
•⁠ ⁠IS (Pemilik rekening penampungan)

Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *