Sindikat Pemalsuan Dokumen dan Overstay Ditangkap Imigrasi Jaksel

IMG 20250915 142059 1 scaled

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap dua Warga Asing berinisial MA (35) asal Pakistan dan UCV (25), asal Nigeria. Keduanya ditangkap lantaran melukakan pemalsuan dokumen dan melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban keimigrasian. Dimana, Kanim Jaksel kali ini telah mengungkap dua kasus penting, yaitu sindikat pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor RI serta penindakan tegas terhadap WNA pelanggar izin tinggal.

“Yang pertama seorang WNA asal Pakistan berinisial MA mengajukan permohonan paspor RI menggunakan dokumen yang diduga “asli tapi palsu” (aspal), ” kata Bugie, Senin (15/9/2025).

Baca juga : KCIC Klaim 43% Penumpang Internasional Whoosh Berasal dari Malaysia

Kemudian, lanjut Bugie, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MA tidak memiliki izin tinggal sah dan telah membayar Rp8.000.U00 kepada seorang sesama warga Pakistan bernama Abid untuk membantu pembuatan paspor.

IMG 20250915 140436 scaled

“MA kini ditahan di Ruang Detensi Kanim Jaksel dan dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta, ” ujarnya.

Sementara, lanjut Bugie, pihaknya juga menindak seorang WNA asal Nigeria berinisial UCV yang terbukti melakukan overstay selama 72 hari. Dari hasil pemeriksaan, diketahui UCV tidak lagi tinggal di alamat sesuai izin tinggal dan tidak memahami identitas sponsornya.

“Sesuai Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, UCV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, ” kata Bugie.

Baca juga : KemenP2MI Terima Barang Rampasan KPK Senilai Rp 3 Miliar

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi dan upaya melanggar izin tinggal terus terjadi. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, ” imbuhnya.

Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur keimigrasian. Seluruh tindakan Kanim Jaksel juga berpijak pada Core Value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.

Dalam hal ini, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengajak masyarakat untuk tetap waspada. tidak mudah tergiur tawaran jasa pembuatan dokumen instan yang tidak sah, serta aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum keimigrasian. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *