Satusuaraexpress.co | Jakarta — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan perlunya memangkas birokrasi layanan yang tidak relevan agar proses penempatan pekerja migran bisa lebih cepat dan efisien.
Saat berdialog dengan petugas verifikator, dia menyoroti lamanya proses verifikasi dokumen, khususnya untuk program Specified Skilled Worker (SSW).
“Aslinya verifikator itu butuh berapa lama? Katanya 10 menit. Kok masih banyak keluhan verifikasi lama ya?,” ujar Menteri Karding saat melakukan kunjungan ke Kantor BP3MI Jawa Tengah, Minggu (7/9/2025).
Baca juga : Menteri Karding Resmikan KUR Bunga Rendah untuk Calon Pekerja Migran, Plafon Rp100 Juta Tanpa Agunan
Ia menilai hambatan pelayanan sering terjadi karena mekanisme berulang yang sebetulnya bisa dipangkas melalui integrasi data dengan Dinas Tenaga Kerja.
“Sebegitu daftar di kita, datanya harus langsung masuk ke Dinas, terlapor. Jadi tidak perlu pekerja migran bolak-balik. Kalau perlu dibalik. Semua daftar di sini, lalu otomatis Dinas mendapat laporan data. Syaratnya, kita harus memberi data online ke Dinas,” tegasnya.
Baca juga : Gandeng IMI dan Kadin, KP2MI Menyiapkan Mekanik dan Driver untuk Pasar Kerja Jepang
Menteri Karding meminta pola integrasi ini segera dijalankan agar pelayanan bagi calon pekerja migran lebih cepat, transparan, dan tanpa hambatan tambahan.
“Jangan sampai ada pelayanan yang justru menghambat. Semua bentuk layanan yang tidak perlu, harus kita potong. Intinya memudahkan, bukan mempersulit,” tegasnya.
Sidak tersebut juga menjadi momentum evaluasi internal agar seluruh jajaran BP3MI memperkuat sistem digital dan memangkas prosedur manual yang tidak efektif. Dengan begitu, calon pekerja migran dapat memperoleh pelayanan lebih sederhana dan berkualitas.













