Satusuaraexpress.co | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjual makanan, minuman dan kosmetik kedaluarsa di Kota Tangerang Selatan atau Tangsel. Dari pengungkapan ini, dua pelaku penjual makanan, minuman dan kosmetik kedaluarsa di Tangsel, Provinsi Banten, diamankan pada Jumat (4/7) lalu.
“Dua pelaku berinisial A (44), dan SA (49), berhasil diamankan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (9/7/2025).
Dikatakan Ade Safri, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan modus mengedarkan produk makanan dan kosmentik yang sudah atau mendekati kedaluwarsa.
Baca juga : Terbukti Melakukan Korupsi, Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara
“Dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa produk yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa dan dijual kembali,” ungkapnya.
Pengungkapan penjualan makanan dan kosmetik kedaluarsa ini berawal dari laporan masyarakat soal kegiatan penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired. Penghapusan dilakukan mulai dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik, kemudian diedarkan atau dijual kembali.
“Selanjutnya petugas melakukan observasi ke lokasi tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01 Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan,” ujarnya.
Baca juga : Menteri P2MI Resmikan “Desa Migran Emas” di Wonosobo, Targetkan Ekonomi Lokal Tumbuh Melalui Devisa
Usai memastikan lokasi penghapusan masa kedaluarsa tersebut benar, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku berinisial A yang sedang menurunkan barang dari dua unit Truk.
“Menurut keterangan pelaku A, dia mendapatkan barang dari PT Liquid yang dimana barang kedaluwarsa tersebut diperoleh dari sebuah minimarket (Alfamart) untuk dimusnahkan,” paparnya.
Namun, bukannya dimusnahkan, barang tersebut malah dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus dahulu masa kedaluarsa.
Baca juga : Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah, Eks Pejabat Mahkamah Agung Minta Maaf
“Menurut keterangan pelaku barang barang tersebut berupa bahan pangan, minuman, kosmetik dan sediaan farmasi yang sudah dihapus masa berlakunya dan juga barang yang sudah kedaluwarsa maupun mendekati kedaluwarsa yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen,” ujar Ade Safri.
Lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tutupnya.













