Nasabah Keluhkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Padahal Tabungan Anak

Rekening Menganggur 3 Bulan Siap Siap Diblokir PPATK
Ilustrasi PPATK.

Satusuaraexpress.co | JAKARTA — Imbas kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank, tak sedikit masyarakat yang mengeluh.

Seperti yang dialami warga bernama Ahmad Lubis. Ia curhat bahwa rekening bank-nya diblokir PPATK.

Ahmad Lubis (37) mengatakan rekening tersebut merupakan tabungan anak yang digunakan untuk menyimpan hadiah dari lomba dan prestasi akademik anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca juga : 500 Kios di Pasar Taman Puring Ludes Terbakar

“(Rekening yang terblokir) Isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad, Rabu (30/7/2025).

Ahmad pertama kali mengetahui rekeningnya diblokir saat mencoba menarik uang di ATM sekitar tiga pekan lalu. Dia kaget karena uangnya di dalam rekening tidak bisa ditarik.

Akhirnya Ahmad memutuskan mendatangi kantor bank secara langsung pada 11 Juli 2025 untuk menanyakan permasalahannya.

Baca juga : Suami Menganggur, Para Istri yang Diangkat PPPK Ajukan Izin Cerai

“Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM, tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa, terus tanggal 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK,” ucap Ahmad.

Menurut Ahmad, rekening tersebut memang tidak sering digunakan untuk transaksi harian karena difungsikan sebagai tabungan jangka panjang bagi anaknya. Ahmad masih rutin melakukan transfer ke rekening itu dari rekening pribadinya hingga April 2025.

“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD. Namanya tabungan anak tapi saya tetap ada transfer dari rekeningku ke rekening anak dari 2024–2025, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku,” kata Ahmad.

Baca juga : Presiden RI Lantik Dua Ribu Capaja sebagai Perwira TNI dan Polri

Ahmad menilai, kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan sangat merugikan masyarakat. Ia menganggap kebijakan tersebut tidak selektif dan cenderung menyasar nasabah yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 140.000 rekening dormant atau rekening tidak aktif dengan total uang mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening tersebut disebut sudah tidak aktif lebih dari 10 tahun dan diblokir agar tidak disalahgunakan.

“PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321,00), tanpa ada pembaruan data nasabah,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, Selasa (29/7).

Baca juga : Pakar Hukum Pidana Pertanyakan Uang Sitaan Hasil Korupsi Bernilai ratusan Ribu Triliun, Kemana ?

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum, katanya.

PPATK menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas rekening ataupun isi dari rekening-rekening tersebut. Tindakan yang dilakukan adalah murni untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening. Jika rekening masih dibutuhkan, pemilik rekening bisa mengaktifkannya kembali dengan mengunjungi bank atau melalui PPATK.

“Ya gak mungkin lah dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatian dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

“Jika mau mengaktifkan ya bisa tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uangnya 1004 aman dan tidak berkurang,” tegas Ivan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *