Pentolan Dewa 19 Polisikan Psikolog Lita Gading Karena Rundung Putrinya

Screenshot 2025 07 10 08 39 04 45 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817 1107309971
Putrinya dirundung di media sosial, Ahmad Dhani Lapor polisi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang juga seorang musisi Ahmad Dhani, membeberkan awal mula peristiwa perundungan yang menimpa anaknya, SF. Menurutnya, terlapor seorang psikolog Lita Gading melakukan tindak pidana itu berawal dari gosip dan fitnah.

Hal ini disampaikan Ahmad Dhani usai melaporkan Psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Ia membuat laporan didampingi Kuasa Hukum, Aldwin Rahadian dan anak sulungnya, Ahmad Al Ghazali Kohler alias Al Ghazali.

“Ya semuanya ini kan berawal dari gosip dan fitnHadari, tapi kalau ditelusuri kan banyak sumbernya, calon tersangkanya ini kalau ditanya sumber berita nya dari mana, nah dia nggak bisa sebutin tentang keabsahan berita itu. Ya si dokter LG ini dia hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah,” kata Ahmad Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Baca juga : Terkuak, Motif Kompol I Made Yogi Tega Habisi Bawahannya

Terlapor disebut membeberkan perilaku orang tua yang narasinya diambil dari berita fitnah. Hal ini menyoal konflik lama antara Dhani dan mantan istrinya, Maia Estianty.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menambahkan tindakan Lita Gading bukan lah edukasi, melainkan panjat sosial (pansos). Aldwin menegaskan pansos dengan eksploitasi anak publik figur bisa dijerat hukum dan ditangkap.

“Nah bisa ditangkap. Oh ditangkap, ancamannya di atas 4 tahun (penjara), kalau penyidik membawa dia nggak kooperatif. Apalagi dengan pernyataannya yang tidak merasa bersalah, ditakutkan dia bisa melakukan kejahatannya lagi,” kata Aldwin bersamaan dengan Ahmad Dhani.

Baca juga : MA Sunat Hukuman Setya Novanto Dari 15 Jadi 12,5 Tahun

Maka itu, Aldwin mendorong polisi untuk segera menangkap orang-orang yang mengeksploitasi anak di bawah umur dengan cara apa pun, termasuk pansos. Menurutnya, eksploitasi itu bukan hanya seksual saja, tapi juga yang berdampak psikis.

“Kekerasan itu bukan hanya fisik, tapi psikis, ketika kekerasan yang sifatnya verbal dan non verbal,” kata Aldwin.

“Dan untuk media kalau ada berita jangan menampilkan fotonya, tidak boleh namanya, tidak boleh, media juga bisa terjerat, kalau suatu saat menampilkan foto, menampilkan nama asli anak di bawah umur itu tidak boleh,” timpal Ahmad Dhani.

Baca juga : Baru Bebas Setelah 6 Tahun Di Penjara, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK

Adapun Ahmad Dhani melaporkan Psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis siang, 10 Juli 2025. Pelaporan itu terkait kasus dugaan perundungan terhadap anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela berinsial SF di media sosial.

Laporan teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/4750/7/2025/SPKT/Polda metroy Jaya. Terlapor dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *