Satusuaraexpress.co | Jakarta – Aliansi Komunitas Aksi Rakyat Lampung menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Para pengunjuk rasa menuntut agar pimpinan PT. Sugar Grup Company ditetapkan tersangka atas kasus suap kepada Zarof Ricar.
Para pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk dan poster bertuliskan “Kembangkan pemeriksaan kasus pimpinan Sugar Group Company dengan dugaan kerugian negara. Pengengemplangan pajak produksi dan pajak lahan. Pencaplokan lahan gambut dan tanah rakyat diluar HGU DPP akar Lampung, DPP Pematank, Keramat Lampung”.
M. Iqbal Farochi, perwakilan aliansi dalam orasinya menyuarakan bahwa kedatangannya untuk menuntut keadilan. “Bisa kita banyangkan jika lembaga hukum di depan kita ini tidak bisa mengambil kebijakan PT. Sugar Grup Company ada tindakan suap hukum, ” teriak Iqbal, Rabu (11/6/2025).
Ia menyebut, SGC adalah perusahan besar gula putih yang ada di Indonesia berada di lampung di kasih negara lahannya untuk mengelola gula perusahaan tidak becus. Perkara SGC juga seharusnya di cermati bersama jangan ada suap dari Zarof Ricar.
Baca juga : Izin Penambangan Nikel di Kawasan Raja Ampat di Era Pemerintahan Jokowi
“Oknum – oknum pimpinan SGC sudah jelas banyak bukti – bukti suap yang mereka lakukan, unsur – unsur ini akan menjadi bukti Kejagung RI jangan diam, ” ucapnya.
Adapun pernyataan sikap dari aksi unjuk rasa, sebagai berikut :
Kami, Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat) dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), atas nama rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung yang terdampak, dengan ini menyatakan sikap tegas terkait dugaan kejahatan korporasi oleh Sugar Group Companies (SGC) yang merugikan negara dan rakyat.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, kami menyoroti serangkaian pelanggaran hukum yang diduga dilakukan SGC, termasuk suap, penyerobotan lahan, ketimpangan luas Hak Guna Usaha (HGU), dan pengemplangan pajak. Untuk itu, kami menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
Kami mengutuk keras dugaan suap senilai Rp70 miliar yang dilakukan SGC kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation guna menghindari kewajiban utang Rp7 triliun.
Baca juga : Carut Marut Aset BUMD, Sarana Jaya Acuh Terhadap Aset Miliknya
Catatan “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 miliar dan temuan Rp915 miliar serta 51 kg emas di rumah Zarof memperkuat indikasi praktik mafia peradilan yang melibatkan SGC. Ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan dan supremasi hukum.
Kami mengecam dugaan penyerobotan lahan masyarakat adat dan petani di Lampung oleh SGC, khususnya di Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang. Ketimpangan data HGU SGC, yang bervariasi antara 62.000 hingga 124.092 hektare, menunjukkan potensi pencaplokan lahan tanpa izin. Lahan masyarakat hukum adat Buay Aji dan kawasan konservasi diduga dimasukkan ke HGU SGC secara tidak sah, merugikan hak rakyat atas tanahnya.
Kami menolak keras dugaan pengemplangan pajak oleh SGC, yang diduga sengaja melaporkan luas HGU lebih kecil untuk mengurangi kewajiban pajak, seperti BPHTB, pajak air bawah tanah, pajak kendaraan angkutan, PPN, PBB dan pajak properti lainnya. Praktik ini merugikan keuangan negara dan memperparah ketimpangan ekonomi di Lampung, di mana keuntungan korporasi kontras dengan kemiskinan petani tebu.
Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk:
Segera menetapkan petinggi SGC sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan sebagai actor utama kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana Rp915 miliar dan 51 kg emas.
Baca juga : Praktik Rangkap Jabatan Sejumlah Wakil Menteri sebagai Komisaris di BUMN Tuai Kontroversi
Menahan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan suap untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Melakukan penggeledahan menyeluruh di kantor pusat dan lokasi perkebunan SGC di Lampung untuk mengumpulkan bukti terkait suap, TPPU, dan pelanggaran HGU.
Menelusuri dugaan pencaplokan lahan masyarakat dan kawasan konservasi, serta mengusut potensi kerugian pajak akibat ketimpangan luas HGU.
Kami meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk:
Mengukur ulang luas HGU SGC guna memastikan kepatuhan terhadap izin resmi dan mengembalikan lahan masyarakat yang diserobot.
Mengusut dugaan pengemplangan pajak secara menyeluruh dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak.
Memeriksa keterlibatan hakim agung, seperti Syamsul Maarif, dalam putusan PK No. 1362 PK/PDT/2024 yang kontroversial.
Kami menyerukan solidaritas seluruh elemen masyarakat, khususnya petani dan masyarakat adat Lampung, untuk bersama-sama menuntut keadilan. SGC sebagai “Raja Gula” tidak boleh kebal hukum. Kami menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih, demi mewujudkan reforma agraria sejati dan perlindungan hak rakyat atas tanah dan keadilan.













