Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang melibatkan artis Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.
“Pertanggal 28 Mei itu dapat kami pastikan (P21) setelah kita lakukan konfirmasi. Bahwasannya sejak tanggal 28 Mei, itu sudah dinyatakan berkas P21. Itu artinya ada pernyataan dari JPU bahwa berkas lengkap secara formal maupun material, ” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin (2/6/2025).
Namun, lanjut Syahron, pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke pihak Kejaksaan mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga : Diduga Peras Jaksa, Wartawan Gadungan Ditangkap Kejati DKI
Meski demikian, proses lanjutan belum bisa dilakukan lantaran Nikita kabarnya dalam kondisi kurang sehat dan saat ini sedang menjalani perawatan medis. “Informasinya Nikita Mirzani itu sedang dirawat di Rumah Sakit Polri atau Rumah Sakit Bhayangkara. Itu hasil rujukan dari penyidik,” ungkap Syahron.
Menurut Syahron, pihak kejaksaan belum dapat melanjutkan proses hukum karena kondisi kesehatan tersangka yang belum memungkinkan. Dalam sistem peradilan pidana, tersangka yang sedang dalam kondisi sakit secara fisik tidak dapat memintai pertanggungjawaban secara hukum sebelum menyatakan sehat dan fit untuk menjalani proses peradilan.
“Tersangka ini masih dalam kondisi fisik yang tidak fit, jadi kami perlu memastikan dulu kesehatannya. Kalau tidak sehat, tidak bisa kami limpahkan,” jelas Syahron.
Baca juga : Pemerintah Tarik Pembiayaan Utang Baru Senilai Rp 304 Triliun hingga Akhir April 2025
Akibat kondisi ini, masa penahanan terhadap Nikita Mirzani juga harus diperpanjang. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, penahanan akan berlanjut selama 30 hari. Mulai dari 2 Juni hingga 2 Juli 2025. Hal ini dilakukan guna memberikan ruang waktu bagi pihak kejaksaan dan penyidik. Hal ini untuk menunggu perkembangan kondisi kesehatan Nikita sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Penahanannya akan memperpanjang dari tanggal 2 Juni sampai 2 Juli. Ini sudah sesuai dengan prosedur hukum,” tambah Syahron.
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa proses pelimpahan tahap dua baru akan berjalan apabila kondisi fisik Nikita telah memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan dan proses persidangan. Dalam proses hukum, tersangka wajib hadir secara fisik dan mampu memberikan keterangan atau mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti itu wajib dilakukan dalam kondisi sehat agar bisa melakukan proses hukum lanjutan. Kalau masih sakit, tentu tidak bisa dilakukan,” tutupnya.













