Masuk Tanpa Cap Imigrasi, WNA Bangladesh Diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

IMG 20250626 WA0000
Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU.

MJU harus berurusan dengan petugas Keimigrasian setelah masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MJU diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan mengatakan warga asing berinisial MJU berangkat dari Malaysia pada 9 Juni 2025 malam dengan menaiki kapal nelayan tanpa tiket bersama sekitar 40 penumpang lainnya yang menurutnya adalah Warga Negara Indonesia.

Baca juga : Imigrasi Jaksel Buka Layanan Pasport di Kebayoran Park Mall

“Untuk menumpangi kapal tersebut, MJU membayar seseorang sebesar 3.000 Ringgit Malaysia, ” kata Bugie, Kamis (26/6/2025).

Dikatakan Bugie, MJU menumpangi kapal tersebut dengan tujuan ingin bekerja di Australia. Namun pada tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, ia justru diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Indonesia.

Menyadari telah berada di Indonesia, MJU kemudian memesan layanan transportasi daring (Grab) menuju Kota Medan, dan dari sana melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antar kota.

Baca juga : Jadi Korban Cinta Penipuan, Staf Media Prabowo Subianto Kehilangan Uang Rp 48 Juta

“MJU berinisiatif untuk mencari perlindungan dari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta, yang kemudian MJU menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, ” jelasnya.

MJU diketahui dengan sengaja masuk ke wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana telah melanggar Pasal 9 (1) jo 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai pelaksanaan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam wujudkan visi dan misi Presiden ‘Asta Cita’ dalam penegakan hukum , Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan pengajuan Penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang yang sama.

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan keimigrasian. “Jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran, segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia ujar Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *