Satusuaraexpress.co | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mewajibkan peserta asuransi menanggung biaya 10% dari biaya klaim, meski seluruhnya ditanggung dalam polis.
Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan berlaku untuk semua produk asuransi kesehatan, baik konvensional maupun syariah yang menggunakan skema ganti rugi (indemnity) dan pelayanan kesehatan terkelola (managed care).
Besaran yang harus dibayar peserta juga dibatasi maksimal Rp 300 ribu untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap dalam satu kali klaim. Namun, batas ini bisa lebih tinggi jika disepakati antara perusahaan asuransi dan pemegang polis serta tercantum dalam polis.
Baca juga : Dirugikan, Warga Kalideres Laporkan Lenna ke Polisi
Perusahaan asuransi kini juga memiliki kewenangan untuk menyesuaikan premi berdasarkan riwayat klaim dan inflasi kesehatan. Artinya, premi bisa naik saat perpanjangan polis, atau di luar periode jika disetujui peserta.
Kewajiban membayar 104 tersebut menurut OJK emrupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dengan tujuan agar perusahaan asuransi lebih sehat secara keuangan, serta mencegah praktik over klaim yang bisa membebani sistem.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menyatakan bahwa pembayaran bersama bukanlah hal baru, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Baca juga : Gunakan Pondasi Asteroid, Dubai Akan Bangun Gedung Melayang
“Pembayaran bersama ini adalah mekanisme pertanggungan asuransi yang sudah ada sejak lama. Bukan sesuatu yang baru, dan tidak hanya diterapkan di Indonesia. Banyak negara juga mengadopsi skema serupa,” jelas Budi, Sabtu (7/6/2025).
Ia mencontohkan, dalam kendaraan asuransi atau properti, sudah lazimnya nasabah menanggung sebagian biaya klaim terlebih dahulu sebelum sisanya dibayar oleh perusahaan asuransi. Skema serupa, lanjutnya, juga sudah berlaku di beberapa polis asuransi kesehatan di Indonesia, meski belum diatur secara umum oleh regulator.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal beban tambahan yang harus ditanggung, Budi menegaskan bahwa adanya batas maksimal nilai co-pembayaran membuat beban tersebut tetap terkendali.
Baca juga : Mulai Tahun 2026, Maskapai Eropa Siapkan Kursi Berdiri dengan Biaya Murah
“Kalau rawat jalan misalnya biayanya Rp1 juta, maka 10 persen dari itu hanya Rp100 ribu. Tapi meskipun biayanya Rp5 juta, nasabah hanya perlu membayar Rp300 ribu karena ada batas maksimal,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa regulasi ini justru membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh premi asuransi yang lebih terjangkau.
“Dengan skema pembayaran bersama, perusahaan asuransi dapat menawarkan premi yang lebih murah dibandingkan produk yang menanggung seluruh biaya klaim,” ungkapnya.
Menurutnya, logika aktuaria akan menyesuaikan harga premi dengan tingkat pertanggungan. Artinya, polis yang menanggung klaim 100 persen akan memiliki premi lebih tinggi dibandingkan yang hanya menanggung 90 persen.
Budi pun optimistis, penerapan aturan baru ini bisa mengurangi laju kenaikan premi tahunan.













